Tips Otomotif

Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif

Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.

Serempak
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.

Kenapa penting memblokir STNK Kendaraan yang telah dijual? Simak penjelasannya berikut.

Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Khusus untuk DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline

Aturan Lebih detail tertera pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Oleh karena itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK-nya.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved