Tips Otomotif
Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif
Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.
TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.
Kenapa penting memblokir STNK Kendaraan yang telah dijual? Simak penjelasannya berikut.
Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.
Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Khusus untuk DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline
Aturan Lebih detail tertera pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.
Oleh karena itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK-nya.
Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan