Berita Tarakan Terkini
Siap Kawal Korban Rudapaksa Oknum TNI, DP3APPKB Kota Tarakan Akan Lakukan Pendampingan Total
Kepala DP3APPKB Tarakan Maryam ikut menanggapi kasus dugaan rudapaksa dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 613 Raja Alam.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Hj. Mariyam ikut menanggapi kasus dugaan rudapaksa dilakukan oknum prajurit TNI dari Batalyon 613 Raja Alam.
Diakui Hj. Mariyam, sebenarnya pihaknya sudah mendengarkan adanya kasus yang menimpa anak usia 13 tahun tersebut.
Dan dijelaskan Hj. Mariyam, biasanya setiap ada kasus berkaitan dengan anak menjadi tugas pokok dan fungsi pihaknya di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun, Satuan Tegaskan Terduga Sudah Diserahkan ke POM
“Problem ini sudah saya dengar, karena ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, kami belum bisa ikut campur langsung,” beber Hj. Mariyam.
Karena sebelumnya sudah ada tim khusus dibentuk yakni Tim P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak dan sudah ditetapkan dalam SK. Itu terdiri dari Unit PPA Polres Tarakan, HIMPSI, rumah sakit, PKBH dan lainnya serta dalam hal ini juga DP3APPKB.
“Jadi kami sebagai Dinas Perlindungan Anak akan bertindak cepat. Tapi karena ini masih penyelidikan dan penyidikan belum bisa ikut campur dalam ranah ini,” tegas Hj. Mariyam.
Baca juga: Oknum Anggota TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Satuan Tegaskan Siap Tindak Tegas
Pelaporan sendiri sudah masuk ke DP3APPKB Kota Tarakan dan termasuk Tim P2TP2A. Adapun untuk visum sendiri untuk membuktikan korban benar dirudapaksa sudah dilaksanakan.
“Visum sudah. Karena semua anggaran visum semua dari kita, begitu juga nanti saat sidang, anak itu harus didampingi oleh PKBH kami. Biasanya Pak Syafruddin atau Pak Mansyur,” jelasnya.
Saat ini ia hanya mengikuti prosedur berlaku sesuai ketentuan UU. Ia menambahkan, laporan sudah diterima pihaknya, termasuk hasil visum.

“Kami bersama Unit PPA sudah menerima. Bahkan sudah ada pendampingan terhadap anak itu. Hanya saja penanganan psikologinya belum karena masih dalam penyelidikan. Setelah itu baru kita lakukan pendampingan dan psikisnya juga,” urainya.
Ia melanjutkan, saat melaksanakan pemeriksaan visum di rumah sakit, sudah didampingi Unit PPA. “Nanti setelah clear penyelidikan baru kita damping secara total,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengawalannya sendiri lanjut Hj. Mariyam, pihaknya masih sebatas pendampingan. Kemudian nantinya aka nada pendampingan psikologis mengingat kondisi trauma anak yang dialami.
Baca juga: Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati
“Jika dia harus disidangkan di pengadilan, tetap harus kami damping tapi kasus pidananya silakan masing-masing diterapkan sesuai prosedur atau jalur hukumnya. Kami tidak banyak intervensi, kami hanya pendampingan. Menyelamatkan anak itu terutama kepentingan dasar sang anak,” tegasnya.
Salah satunya jangan sampai putus sekolah. Kemudian kepentingan kesehatan juga dipulihkan sampai anak tersebut siap.
Memang diakui Hj. Mariyam, pihaknya belum bertemu secara langsung. Namun dari Pendamping Sosial (Peksos) dari pihaknya sudah mengawal sejak awal.
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Berau Jadi Korban Rudapksa Kakek Pekerja Kuli Bangunan
“Informasi dari Peksos, yang jelas anak itu, kondisi trauma, masih belum mau banyak bicara,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah