Berita Daerah Terkini
Dua Anak di Bawah Umur di Berau Jadi Korban Rudapksa Kakek Pekerja Kuli Bangunan
Kakek berusia 64 tahun bernama Budiman diamankan Polres Berau usai melakukan rudapaksa terhadap dua anak yang masih di bawah umur.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Budiman diamankan Polres Berau usai melakukan rudapaksa terhadap dua anak yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial NS (5) dan KJ (8).
Aksi bejatnya ini dilakukan Buudiman di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan rudapaksa hingga dua kali yakni pada 22 dan 23 Maret 2022.
Baca juga: Terpidana Kasus Rudapaksa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Perjalanan Perkara Herry Wirawan
Budiman langsung digelandang ke Polres Berau untuk bertanggung jawab atas tindakan asusila yang telah diperbuatnya.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan,” ucap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra Ferry saat didampingi Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahma.
Kronologis rudapaksa terjadi pada Rabu (24/3) lalu, sekira pukul 16.30 Wita di rumah kosong di Jalan Ki Hajar Dewantara, NS dan KJ sedang bermain di depan teras.
Kemudian, bersama Budiman masuk ke rumah kosong, dan diikuti oleh KJ untuk bermain di dalam rumah.
Baca juga: Ajakan Main Game Online Berujung Rudapaksa Siswi SMA di Nunukan, Polisi Beber Kronologi Kejadian
Saat berada di dalam rumah tersebut, korban mulai melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa kepada dua korban. Aksi itu dilakukan di bagian dapur.
Awalnya, tersangka memanggil KJ, dan memangkunya. Tidak hanya itu, tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
“Tidak lama kemudian KJ mengelak dan pergi dari pangkuan tersangka. Tersangka kemudian memanggul NS. Bahkan, tersangka juga sempat membuka celana korban. dan menggesekkan kemaluannya ke bagian tubuh korban bagian belakang yang sensitif,” jelasnya.
Usai beraksi di rumah kosong itu, tersangka dan dua korban tersebut kemudian keluar dari rumah kosong itu. bahkan, tersangka juga sempat memberi uang sebesar Rp 10 ribu kepada kepada KNJ saat masih berada di tangga rumah itu.

Di saat yang sama, kata Ferry, ibu korban yang melihat KJ diberi uang, marah dan meminta anaknya supaya itu menolak pemberian dari tersangka.
Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada NS untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi sata dirinya bersama tersangka di rumah kosong.
“Orangtuanya yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Seorang Ayah di Kubar Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melapor
Berdasarkan dari keterangan tersangka kepada petugas, pelaku mengaku memiliki kesenangan tersendiri ketika berhasil memegang kemaluan atau bagian sensitif korbannya.