Berita Nasional Terkini
Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dengan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati.
TRIBUNKALTARA.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa masih geram dengan kelakuan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati hingga seumur hidup.
Kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg itu, kini memasuki babak baru.
Tiga pelaku tabrak lari yang merupakan oknum TNI AD, bakal mendapatkan hukuman maksimal.
Tak cuma dipecat dari TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan 3 prajuritnya itu bisa dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Baca juga: Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Janji Pecat Pelaku
Panglima TNI memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit TNI AD.
Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui beridentitas Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan.
Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD itu menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa tabrak lari terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Guna memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit TNI AD kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.