Berita Nasional Terkini

Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dengan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati.

Kolase TribunKaltara.com / LUKAS/Biro Pers Sekretaris Presiden dan tangkapan layar Kompas.tv
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa masih geram dengan kelakuan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati hingga seumur hidup, Selasa (28/12/2021). (Kolase TribunKaltara.com / LUKAS/Biro Pers Sekretaris Presiden dan tangkapan layar Kompas.tv) 

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka oknum TNI AD.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad)
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad) (Dok Dispenad)

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Tabrak Lari Gunakan Mobil Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri di Jaksel, Siapa?

Adapun Handi Saputra dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Dalam perjalanan kasus, oknum TNI AD diduga terlibat dalam kasus ini.

Karena pelaku diduga anggota TNI AD, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Anggota TNI Pembunuh Handi-Salsabila, Panglima: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Kita Ingin Seumur Hidup Saja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/12312211/soal-anggota-tni-pembunuh-handi-salsabila-panglima-memungkinkan-hukuman-mati?page=all#page2.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved