Berita Nasional Terkini
Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dengan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka oknum TNI AD.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Tabrak Lari Gunakan Mobil Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri di Jaksel, Siapa?
Adapun Handi Saputra dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI AD diduga terlibat dalam kasus ini.
Karena pelaku diduga anggota TNI AD, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official