Berita Nasional Terkini
Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dengan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga semakin geram lantaran menemukan bahwa Kolonel P sempat berupaya berbohong.
Ini terkait keterangan yang diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam insiden tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.
Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ujar Andika Perkasa.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sambangi KSAL Yudo Margono di Markas TNI AL
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Handi Saputra dan Salsabila berboncengan mengendarai sepeda motor Satra FU plat nomor D 2000 RS.
Namun keduanya ditabrak hingga terpental dan masuk ke kolong mobil yang ditumpangi 3 prajurit TNI AD.
Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo merespons tegas terkait kasus tabrak lari yang melibatkan 3 anggota TNI AD hingga menewaskan 2 remaja, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Candra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku yang diduga sengaja membuang korban ke sungai di Banyumas dan Cilacap.
"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Pomad juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono melansir Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).