Berita Nasional Terkini
Jenderal Andika Geram dengan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Tuntut Hukuman Mati
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa geram dengan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati.
TRIBUNKALTARA.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa masih geram dengan kelakuan 3 oknum TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, dituntut hukuman mati hingga seumur hidup.
Kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg itu, kini memasuki babak baru.
Tiga pelaku tabrak lari yang merupakan oknum TNI AD, bakal mendapatkan hukuman maksimal.
Tak cuma dipecat dari TNI AD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan 3 prajuritnya itu bisa dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Baca juga: Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Janji Pecat Pelaku
Panglima TNI memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit TNI AD.
Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui beridentitas Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan.
Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD itu menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat).
Hal ini sesuai lokasi peristiwa tabrak lari terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Guna memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit TNI AD kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga semakin geram lantaran menemukan bahwa Kolonel P sempat berupaya berbohong.
Ini terkait keterangan yang diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam insiden tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.
Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ujar Andika Perkasa.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Sambangi KSAL Yudo Margono di Markas TNI AL
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Handi Saputra dan Salsabila berboncengan mengendarai sepeda motor Satra FU plat nomor D 2000 RS.
Namun keduanya ditabrak hingga terpental dan masuk ke kolong mobil yang ditumpangi 3 prajurit TNI AD.
Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo merespons tegas terkait kasus tabrak lari yang melibatkan 3 anggota TNI AD hingga menewaskan 2 remaja, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Candra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku yang diduga sengaja membuang korban ke sungai di Banyumas dan Cilacap.
"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
Pomad juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono melansir Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka oknum TNI AD.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Tabrak Lari Gunakan Mobil Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri di Jaksel, Siapa?
Adapun Handi Saputra dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus, oknum TNI AD diduga terlibat dalam kasus ini.
Karena pelaku diduga anggota TNI AD, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official