Berita Nasional Terkini

Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Janji Pecat Pelaku

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman janji pecat pelaku tabrak lari saat kunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Salsabila dan Handi Saputra.

Dok Dispenad
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. Senin, (27/12/2021).

Didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Rahma Dudung Abdurachman, KSAD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit TNI AD yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya ikut berduka atas meninggalnya Salsabila dan Handi Saputra, yang menjadi korban tabrak lari, pelakunya diduga dari TNI AD.

"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Selanjutnya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung.

Dalam kunjungan itu, KSAD juga didampingi Danpuspomad, Aspers dan Asintel, Pangdam III/Siliwangi, Dirkumad, Kadispenad dan Danrem 062/TN.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad)
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad) (Dok Dispenad)

Baca juga: Dapat Bintang 4 dari Presiden Jokowi, Dudung Abdurachman Resmi Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa

Setelah itu, KSAD dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.

Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.

Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.

Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, Dudung Abdurachman berjanji akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.

Dalam kunjungan ini, turut juga hadir mendampingi KSAD, para Asisten, Danpomdam, Kakumdam dan Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad)
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban kecelakaan Nagreg, Senin, (27/12/2021). (Dok Dispenad) (Dok Dispenad)

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Tabrak Lari Gunakan Mobil Fortuner Pelat Nomor Dinas Polri di Jaksel, Siapa?

Sebelumya diberitakan, pelaku tabrak lari yang merupakan personel TNI AD, telah menjalani proses penyidikan.

Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) juga telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, melansir Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved