Berita Daerah Terkini
Tahun ini Ada 3 PNS Terjerat Narkoba, Wawali Bontang Sebut Pejabat ASN Langsung Dicopot dari Jabatan
Tahun ini ada 3 PNS terjerat narkoba, Wawali Bontang sebut pejabat ASN langsung dicopot dari jabatan.
Selain itu dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 6 (enam) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri
Enam orang tersangka tersebut adalah Sandri alias Sandi bin (alm) Nurdin, Mustakin alias Muslimin bin Samir, Muhammad Resky alias Aco bin Amri, Ramli bin (alm) Sakka, Hairil alias Aril bin Hairul, dan Maulana alias Alan nin (alm) M Kahar.
Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Adapun perkara tersebut di atas dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu ini disisihkan guna kepentingan di pengadilan, dan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka. (Adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official