Berita Kaltara Terkini

Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri

Kunjungan kerja ke Polda Kaltara, Tim Kunker Kompolnas RI bahas Kasus Briptu HSB dan kode etik Polri.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Dr. Albertus Wahyurudhanto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kunjungan kerja ke Polda Kaltara, Tim Kunker Kompolnas RI bahas Kasus Briptu Hasbudi dan kode etik Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan kerja ke Polda Kaltara dalam rangka guna memantau perkembangan penyelidikan kasus tambang emas ilegal, Sekatak, milik oknum polisi Ditpolairud Kaltara Briptu Hasbudi di Ruang Command Center Polda Kaltara Rabu (18/5/2022).

Tak hanya itu, menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja Kompolnas RI ke Polda Kaltara Dr. Albertus Wahyurudhanto menuturkan selain membahas perkembangan penyelidikan tambang emas ilegal juga membicarakan kode etik Polri dalam satuan personil Polda Kaltara.

Baca juga: Dapat Slot Time, Dishub Kaltara Sebut Akhir Mei Citilink Layani Penerbangan Balikpapan-Tanjung Selor

"Kompolnas RI sebagai pengawas Eksternal Polri. Memiliki misi profesional dan mandiri. Jadi datang kesini kami mendalami ada kasus mengenai tambang ilegal, penemuan kontainer tidak sesuai dengan manifesnya, sehingga kami bisa memberikan masukan untuk dilakukan perbaikan oleh Polda Kaltara," ucapnya Rabu (18/5/2022).

Kemudian, kata Wahyu (sapaan akrabnya) setelah diskusi bersama Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, bahwa persoalan tambang emas ilegal ternyata tidak sesederhana yang diduga orang, karena sangat kompleks.

"Sudah lama kemudian ada konteks sosiologis, mengenai hubungan antar anggota. Ini semua menjadi bahan kajian kami lalu diberikan masukan untuk perbaikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, soal telah ditahan oknum anggota polisi Ditpolairud Polda Kaltara Briptu Hasbudi, kata Wahyu, berharap etika di satuan Kepolisian Daerah di Kaltara lebih baik dan profesional.

Baca juga: Tak Ada Lonjakan Kasus Virus Corona Pasca Lebaran, Kaltara Menuju Endemi? Ini Kata Satgas Covid-19

"Yang jelas, yang bersangkutan ditahan, berarti ada pelanggaran hukum.
Tindakan berikutnya adalah ranah hukum. Kompolnas memberikan koridor agar polisi itu bisa melaksanakan tupoksinya secara profesional dan mandiri," ucapnya.

Penulis :Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved