Berita Daerah Terkini
Tahun ini Ada 3 PNS Terjerat Narkoba, Wawali Bontang Sebut Pejabat ASN Langsung Dicopot dari Jabatan
Tahun ini ada 3 PNS terjerat narkoba, Wawali Bontang sebut pejabat ASN langsung dicopot dari jabatan.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Tahun ini ada 3 PNS terjerat narkoba, Wawali Bontang sebut pejabat ASN langsung dicopot dari jabatan.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah memastikan akan mencopot jabatan Sekretaris Diskop-UKMP oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terseret kasus narkoba.
Kasus narkoba yang menjerat ASN disebut Najirah mencoreng nama baik Pemkot Bontang.
Terlebih sepanjang tahun 2022 ini sudah ada 3 ASN yang diciduk polisi akibat kasus narkoba.

Menurutnya tindakan ini sangat tidak terpuji. Apalagi oknum yang terjerat kasus narkoba ini masuk kategori pejabat ASN.
"Hari ini sih memang ada rapat BKPSDM. Kalau secara aturan ASN yang terlibat hukum akan dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan," tegas Najirah, Jumat (27/5/2022).
Namun kata Najirah, untuk status kepegawaian oknum tersebut akan diproses pertimbangan dari KASN.
Pengambilan keputusan soal sanksi dari KASN tidak akan diintervensi oleh Pemkot Bontang.
"Kalau status dia sebagai ASN nanti ada komite tersendiri yang menentukan sanksinya," kata Najirah.
Najirah pun meminta agar ASN dan TKD tidak menggunakan narkoba. Karena tindakan itu tentu menyalahi aturan.
Lebih baik, bekerja dengan maksimal dan berfokus dalam membantu pembangunan di Kota Bontang.
"Jangan sampai ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba lagi. Karena konsekuensinya akan berhadapan dengan proses hukum Kepolisian," pungkasnya.
Polda Kaltara Musnahkan 107,61 Gram Narkoba Jenis Sabu
Polda Kalimantan Utara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram, Rabu (25/05/2022).
Bertempat di ruang rilis Ditresnarkoba Polda Kaltara, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Kompol Boni Rumbewas, yang didampingi oleh Ps Kaurmintu Bidhumas Polda Kaltara Ipda Heru.
Selain itu dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.
Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 6 (enam) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri
Enam orang tersangka tersebut adalah Sandri alias Sandi bin (alm) Nurdin, Mustakin alias Muslimin bin Samir, Muhammad Resky alias Aco bin Amri, Ramli bin (alm) Sakka, Hairil alias Aril bin Hairul, dan Maulana alias Alan nin (alm) M Kahar.
Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Adapun perkara tersebut di atas dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu ini disisihkan guna kepentingan di pengadilan, dan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka. (Adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official