Berita Tarakan Terkini
Dialog Peringatan Hari Buruh, Bahas Soal UU Cipta Kerja, Berikut Pendapat Walikota Tarakan Khairul
Dialog peringatan Hari Buruh, bahas Soal UU Cipta Kerja, berikut pendapat Walikota Tarakan Khairul.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dialog peringatan Hari Buruh, bahas Soal UU Cipta Kerja, berikut pendapat Walikota Tarakan Khairul.
Masih dalam suasana peringatan Hari Buruh (May Day), ratusan buruh berkumpul di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Minggu (29/5/2022) siang tadi.
Ratusan buruh tergabung dalam DPD FSP K-SPSI Kaltara berkumpul dalam rangka melakukan Dialog Peringatan Hari Buruh May Day) bersama Wali Kota Tarakan dan stakeholders terkait.
Baca juga: Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku
Di sini mereka mendiskusikan mengenai bedah amar putusan MK tentang UU Cipta Kerja Klaster Tenaga kerja.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, kegiatan dialog ini sebagai wujud menampung apa yang ingin disuarakan buruh di Tarakan.
“Saya kira aksi buruh khususnya dari teman SP Kahutindo ini bagus. Sebelumnya kan lebih banyak aksi kegiatan. Sekarang lebih banyak dialog dan berdiskusi,” ungkap Khairul.
Di situ dikatakan Khairul, ada beberapa poin yang disampaikan para buruh. Salah satunya masalah amar keputusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Ia berharap, dengan adanya dialog ini menjadi pemahaman bersama terkait keberadaan UU tersebut. Artinya memperjuangkan hal ini dapat dilakukan dengan legislasi dengan memperbaiki UU jika dirasa kurang tepat.
“Intinya kegiatan kali saya nilai sangat baik karena merupakan fenomena baru. Harapan saya mudah-mudahan bisa dibudayakan karena kita kan sedang berupaya juga memperbaiki ekonomi,” ungkap Khairul.
Tak terkecuali pula lanjut Khairul, peran buruh dalam pemulihan ekonomi sangatlah besar. Buruh dan pemberi kerja adalah dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.
Baca juga: Pemilik Ratusan Kilogram Daging Allana Asal Malaysia yang Diselundupkan ke Tarakan Masih Diburu
“Artinya tidak bisa dipisahkan. Mungkin contohnya seperti kehidupan rumah tangga. Suami pemberi kerja dan istri pekerjanya. Dua-duanya saling membutuhkan,” tegasnya.
Sehingga lanjut Khairul, posisi pemerintah dalam hal ini pemerintah ini ibaratnya adalah mertua. Sehingga ketika sedang terjadi persoalan sebisa mungkin diselesaikan di lingkup internasl.
“Jika tidak bisa baru ke pemerintah. Artinya pemerintah ini sebagai penengah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah