Berita Nunukan Terkini
Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku
BKP Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.
Seperti kasus tangkapan daging Allana illegal asal Malaysia yang bisa saja berpotensi muncul Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pertama dijelaskan Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, daging illegal tidak memiliki sertifikat resmi.
“Kemudian yang diimpor dari Malaysia belum tentu bebas PMK. Ada daerah tertentu yang sudah bebas PMK dari India dan ada juga belum.
Di Indonesia ini yang bebas di Jawa dan Kalimantan. Tapi Malaysia ini mengambil dari daerah belum bebas PMK dari India. Itu permasalahannya. Dan juga dokumennya tidak resmi,” ungkap Bambang, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemilik Ratusan Kilogram Daging Allana Asal Malaysia yang Diselundupkan ke Tarakan Masih Diburu
Dengan kemungkinan, Malaysia mengambil dari daerah yang belum bebas PMK sehingga ada kekhawatiran saat dikonsumsi.
“Memang tidak menular ke manusia, tapi ke ternak bisa menular. Dan ini berbahaya itu berimbas ekonomi.
Misalnya ada wabah, maka semua pertanian di Tarakan akan tertutup tidak boleh keluar,” ungkap Bambang menggambarkan kemungkinan terburuk jika PMK masuk Tarakan.
Sehingga nanti pasti akan diberlakukan juga dari luar tida boleh masuk ke Tarakan. Imbasnya peternak akan merugi. PMK lanjutnya, menyerang mulut dan kuku.
“Mulut sariwan dan kuku lepas. Ternak sapi bisa mati. Kalau yang mengonsumsi manusia hanya untuk risiko panas dingin.
Namun risiko ke ternak itu yang berbahaya di mana saat ini sedang ada kasus PMK di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh,” jelasnya.
Saat ini saja, untuk produk dari Surabaya harus melalui Karantina selama 14 hari. Itu baru produk dagingnya.
“Kemarin dari Sri Kencana 15 ton resmi juga melalui karantina dan menunggu sampa 14 hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski secara resmi masuk, masih harus melalui uji laboratorium kandungan produk sebelum dilalulintaskan di Jakarta.
“Daging resmi diperiksa lagi masuk. Diperiksa uji laboratorium, karena dari Jakarta transit ke Surabaya. Khawatirnya waktu transit terinfeksi maka masuk Tarakan resmi diperiksa lagi,” tukasnya.