Berita Nunukan Terkini
Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku
BKP Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
Adapun latar belakang penangkapan barang illegal ini dijelaskan Dansatrol Lantamal XIII, diawali perintah dari Danlantamal untuk melaksanakan operasi di wilayah Perairan Kaltara.

Baca juga: Drh Ichwan Yuniarto Sebut Daging Hewan yang Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi, Asal Jangan Bagian ini
“Khususnya di perairan Tarakan. Atas informasi dari Intelejen diterima dan aksi, dalam hal ini Satrol Lantamal XIII yang tergabung dalam F2QR dibentuk dari Armada II kami dapat atau kami periksa speedboat regular bernama Malindo Luxuri 8 diperiksa Patkamla 115 Unsur Satrol,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 10 karung berisi diduga daging illegal. Kemudian pihaknya mengonfirmasi Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan dan daging ini dinyatakan illegal.
“Itu kronologisnya. Dan memang kami setiap tahun melaksanakan operasi di wilayah perairan Kaltara dan khususnya di Tarakan,” ujarnya.
Dijelaskan Dansatrol, setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan akan ditindak.
“Baik kami sebagai penyidik maupun rekan-rekan kami yang jadi penyidik akan diserahkan. Kalau itu bidang pelayaran kami akan sidik sendiri, kalau bidang lainnya akan diserahkan kepada penyidik lainnya dalam hal ini PPNS yang berkaitan dengan bidangnya. Seperti kasus temuan ini PPNS dari Balai Karantina Pertanian yang akan memeriksa,” urainya.
Saat kejadian tanggal 23 Mei 2022 kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Perairan Tarakan tepatnya di sebelah Pulau Sadau, tim patrol kemudian mencurigai karena speedboat regular ini membawa barang cukup banyak.
“Karena memang speedboat regular ini kan aslinya bawa orang bukan bawa barang. Kalaupun bawa barang itu hanya untuk pribadi penumpang, jadi kita curigai itu dan ternyata ditemukan demikian,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada pemilik kapal ataupun keagenan speedboat regular dan non regular untuk tidak membawa barang-barang yang illegal.

Baca juga: Resep Daging Penyet Kemangi, Menu Nikmat yang Cocok untuk Santap Siang, Mudah Diolah
“Termasuk kemarin kami juga rapat kepada pengelola Pelabuhan Tengkayu dan di Nunukan untuk tidak mengizinkan barang-barang ini diangkut. Mudahan ini bisa berjalan. Kalau masih terjadi akan kita tindak,” pungkasnya.
Di momen itu, turut hadir pula perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.
Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Tarakan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas dari Lantamal XIII Tarakan dan ada total daging sebanyak 380 kg BB tersebut.
“Ini merupakan kerja sama atau MoU antara Balai Karantina Pertania Kelas II Tarakan maupun dengan TNI AL,” urainya.
Ia melanjutkan, pihaknya mengungkapkan terima kasih atas penemuan kasus ini sehingga kinerja Balai Karantina sangat terbantu. Selanjutnya pihaknya akan dilaksanakan proses penyidikan dari pihak Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.
(*)