Berita Nunukan Terkini

Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku

BKP Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Produk hewan daging Allana yang diamankan pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan bersama Personel Lantamal XIII Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sebelumnya, pengawasan terhadap hewan yang keluar dan masuk wilayah Kaltara, terutama Tarakan terus ditingkatkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan.

Petugas Balai Karantina melakukan pengawasan terhadap semua kapal yang sandar di Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu I.

Dan sempat ditemukan beberapa kotak berisi ayam dan kandang burung. Hasil pemeriksaan, sebagian ayam dan burung yang dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Dikatakan drh Ubaidullah dan paramedik Karantina Hewan yang bertugas segera melakukan penahanan unggas tersebut.

"Kami lakukan tindakan penolakan, unggas tersebut dikembalikan ke daerah asal dengan biaya ditanggung oleh pemilik,” tegasnya.

Menyoal lebih jauh media pembawa tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina daerah asal, bisa melanggar Pasal 35 Undang undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Tindakan Karantina terhadap unggas tersebut adalah dilakukan penolakan.

Adapun tambahnya, penolakan disaksikan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan.

Penolakan tegas ini bisa menjadi salah satu edukasi terhadap masyarakat bahwa, setiap lalu lintas hewan dan tumbuhan antar area wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.

“Meskipun merupakan hewan peliharaan, tetap diwajibkan untuk dilengkapi dokumen karantina,” pungkasnya.

Baca juga: 380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan

380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 karung berisi 380 kilogram daging merek Allana diduga masuk secara illegal ke Perairan Tarakan diamankan langsung Tim Fleet 2 Quick Respnse (F2QR) Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan pada Senin (23/5/2022).

Adapun 380 kilogram daging merek Allana yang dibungkus dalam 20 dus dan karung tersebut diduga berasal dari Nunukan yang dipasok dari Tawau Malaysia dan akan diselundupkan ke Kota Tarakan.

Dalam rilis persnya, Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi secara resmi melakukan serah terima BB total 380 kg daging merek Allana kepada Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022) didampingi Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr.Hanla.

Dikatakan Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi melalui Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, seluruh BB yang diamankan petugas diserahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved