Berita Islami

Bagaimana Hukum Memelihara Kucing dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukum memelihara kucing dalam Islam? Mengenai hal tersebut simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam artikel ini.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan seperti: kucing, anjing, kera dan musang di Keluarahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bagaimana hukum memelihara kucing dalam Islam?

Mengenai hal tersebut simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam artikel ini.

Salah satu hewan yang banyak menjadi peliharaan adala kucing.

Hewan ini dianggap lucu dan menggemaskan.

Ada berbagai jenis kucing yang biasa jadi peliharaan.

Pecinta kucing bahkan rela merogoh kocek dalam untuk perawatannya.

Lantas, bagaimana hukum memelihara dan jual beli kucing?

Baca juga: Agar Jinak dan Tunduk dengan Tuannya, Ini Doa saat Mengadopsi Hewan Peliharaan

Dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah, kucing boleh dipelihara dalam Islam.

Sebagaimana yang dilakukan satu sahabat Nabi Muhammad SAW, dan Nabi SAW mendiamkan atau membolehkannya.

"Sahabat Nabi tersebut adalah Abu Hurairah, nama aslinya adalah Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi, namun karena banyaknya kucing yang dipelihara maka dijuluki Abu Hurairah yang mana berasal dari kata Hirru yang bermakna kucing," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube No Name.

Hal itu sudah biasa terjadi di Arab, orang yang memiliki suatu kelebihan maka terkenal atau dijuluki dengan kelebihannya itu.

Kucinhg-kucing yang sangat banyak itu dipelihara Abu Hurairah, setiap hari diberi makan dan dirawat.

Meski boleh dipelihara, kucing termasuk hewan bertaring yang haram dimakan dagingnya dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Umat Muslim Perlu Ketahui

Hal ini karena kucing termasuk hewan bertaring, jadi haram dagingnya, pelihara boleh, transaksi dilarang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved