Berita Islami

Bagaimana Hukum Memelihara Kucing dalam Islam? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Bagaimana hukum memelihara kucing dalam Islam? Mengenai hal tersebut simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam artikel ini.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan seperti: kucing, anjing, kera dan musang di Keluarahan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

Lalu bagaimana seseorang ingin membeli kucing untuk dipelihara?

Ustadz Khalid Basalamah mengimbau tidak seharusnya membeli, ada kucing di jalan tidak ada yang punya kemudian dipelihara maka boleh.

"Kalau misalnya tak sebagus kucing ini atau itu sesuai keinginan, ya sudah resikonya," ujarnya.

Meski boleh dipelihara, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan biaya untuk memelihara kucing tak sedikit.

Hal ini menurutnya dan ia sarankan untuk sebaiknya mengasuh anak yatim diutamakan.

"Misalnya memelihara kucing biayanya Rp 3 juta per bulan, kalau di pesantren saya di Makassar ngasuh anak yatim 1 anak Rp 1 juta per bulan artinya bisa ngasuh tiga anak yatim. Bisa hafal quran, hafal hadist, jadi orang baik, sebaiknya larinya ke hal yang lebih bermanfaat dari sisi pahala," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Memelihara Kucing dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/05/30/hukum-memelihara-kucing-dalam-islam-begini-penjelasan-ustadz-khalid-basalamah?page=1.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved