Kabar Artis
Berseteru dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Kasus Apa?
Adam Deni dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Pegiat media sosial Adam Deni mendadak jadi sorotan usai dituntut delapan tahun penjara terkait laporan Ahmad Sahroni.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (30/5/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, Adam Deni dituntut penjara delapan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dikutip dari Kompas.com, JPU menyebut Adam Deni tak hanya mengunggah tetapi juga mengubah dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
"Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto atau gambar, atau video tersebut," ujar JPU saat sidang berlangsung.
Lebih lanjut jaksa menilai unggahan Adam Deni terkait data pribadi Ahmad Sahroni itu dapat menimbulkan anggapan negatif dari publik.
"Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran lain atas postingan terdakwa Adam tersebut," lanjut JPU.
Selain Adam Deni, terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari juga mebndapat tuntutan yang sama.
Adapun dokumen yang diduga disebarluaskan Adam Deni itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.
Sebagai informasi, Adam Deni mulanya dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022 lalu dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Baca juga: Bandingkan dengan Adam Deni, Kartika Putri Minta Kapolri Perhatikan Kasusnya dengan Richard Lee
Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut dan ditangkap pada 1 Februari 2022 lalu.
Sempat menjadi misteri, sosok SYD pelapor Adam Deni rupanya adalah pengacara Ahmad Sahroni.
Pria yang sempat berkasus dengan Jerinx ini dijerat Pasal 48 ayat 1-3 jo Pasal 32 ayat 1-3 UU ITE.
Adam Deni kaget divonis 8 tahun penjara
Sementara itu terkait tuntutan ini, Adam Deni terlihat cukup terkejut dia bahkan terisak saat ibundanya, Susani memeluknya sembari menangis.
Dikutip TribunKaltara dari tayangan kanal YouTube KH Infotainment, Adam Deni menganggap hal ini sebagai ujian hidup.
"Teman-teman media pasti tahu bagaimana track record saya kemudian saya banyak salah juga, jadi saya anggap ini ujian bagi saya," ujar Adam Deni.
Adapun langkah selanjutnya, Adam Deni mengaku akan membuat pembelaan meski hal tersebut menurutnya sekadar formalitas belaka.
"Pembelaan udah tentu pasti tapi menurut saya itu hanya formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa wakil ketua komisi 3 yang mempunyai kekuasaan hebat," tutur Adam Deni.

Baca juga: Jadi Saksi Ringankan Jerinx, Dokter Tirta Ternyata Pernah Diancam dan Diperas Adam Deni Rp 80 Juta
Ungkap rencana adukan Ahmad Sahroni ke KPK terkait dugaan korupsi
Pada kesempatan itu pula, Adam Deni menyakini jika Ahmad Sahroni terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya yakin Ahmad Sahroni ini saya yakin dugaan korupsinya ada, saya yakin 100 persen,"
"Bayangkan aja ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar, ini kezalimannya benar-benar," kata dia.
Dia mengaku telah menyerahkan data-data yang memperkuat dugaannya apabila Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya sudah memberikan file, data-data pembelian dan penjualan sepeda yang dilakukan Ahmad Sahroni ke lawyer saya,"
"Ketika lawyer saya mem-follow up data tersebut ayolah bareng-bareng (diliput) saya yakin kok Ahmad Sahroni ada dugaan kasus korupsi," ujarnya.
Dia bertekad untuk menjebloskan Ahmad Sahroni ke penjara sama sepertinya.
"Enggak apa-apa saya dituntut segini ketika vonis kata lawyer saya 2/3 tuntutan, udah nggak apa-apa yang penting sama-sama masuk (penjara) aja," pungkas Adam Deni.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)