Berita Tarakan Terkini

Bravo! 116 Karung Isi Ballpress Diamankan Tim Gabungan Lantamal XIII , Diduga Berasal dari Malaysia

Bravo! 116 karung isi ballpress diamankan tim gabungan Lantamal XIII, diduga berasal dari Malaysia.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ALLEN/Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.
Press release pengungkapan ratusan karung berisi ballpress di Mako Lantamal XIII Tarakan, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Bravo! 116 karung isi ballpress diamankan tim gabungan Lantamal XIII, diduga berasal dari Malaysia.

Lagi, Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII berhasil melakukan penangkapan kapal kayu KM Fauzan bemuatan 116 karung ballpress illegal pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Adapun rute kapal kayu KM Fauzan itu sedianya berlayar menuju Kabupaten Malinau dan diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut yaitu perairan Sei Nyamuk.

Baca juga: Pria ini Ngaku-ngaku jadi Babinsa dan Marinir Lalu Diduga Peras Warga Tarakan, TNI Turun Tangan

Kapal tersebut diamankan tepatnya di Perairan Sungai Bebatu Kampung Tana Tidung sekitar pukul 03.30 WITA.

Setelah tim melakukan pemeriksaan pada Jumat (27/5/2022) dini hari, hasilnya ditemukan 116 karung ballpress, 44 karung gula, 6 dus teh merek Boh, 2 dus makanan sayur kemasan kaleng, 1 dus pasta gigi merk Darlie, 1 set tenda dan 1 dus ayunan bayi yang semuanya tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dikatakan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi, dalam rilis persnya, Selasa (31/5/2022) siang tadi di Dermaga Mamburungan Mako Lantamal XIII, ia menyampaikan kegiatan penangkapan ini berpengaruh besar pada kepentingan ekonomi masyarakat dan negara.

Hal ini juga memiliki pengaruh besar bagi kesehatan masyarakat karena ballpress yang merupakan pakaian bekas ini membawa kuman dan bakteri, terutama dalam masa pandemi Covid-19.

“Kita tahu pakaian bekas yang masih memiliki terdampak bakteri dan virus. Apalagi di masa pandemi ini. Sehingga Kepala Staf TNI AL memberikan kewenangan penuh kepada kami di jajaran selalu bertindak mencegah terjadinya tindak pidana tertentu di laut,” tegas Laksamana Pertama TNI Fauzi.

Adapun lebih jauh ditambahkannya, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL), Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan kewenangan penuh pada kami di jajaran untuk selalu bertindak tegas untuk mencegah adanya pelanggaran di laut.

Dalam hal ini, Lantamal XIII selalu menjalin kerja sama dengan stakeholder untuk menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.

Baca juga: Harga Tiket Rp 250 Ribu Perorang, Berikut Jadwal Keberangkatan Speedboat dari Nunukan ke Tarakan

“Bersama-sama melakukan tindakan keamanan dan menghindari terjadinya tindakan kriminal di laut,” tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah menyampaikan stakeholder terkait memiliki tujuan dan motivasi yang sama untuk menjaga wilayah dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara dari barang-barang yang bisa membahayakan.

“Ditekankan bahwa ballpress ini dapat menggerus dan merugikan industri dalam negeri khususnya industri tekstil. Kemudian juga dari sisi kesehatan diyakini melalui penelitan mendalam bahwa barang bekas yang diimpor masuk dari negara tetangga,cenderung memiliki nilai pathogen yang sangat tinggi,” tegas Minhajuddin Napsah saat menyampaikan paparannya di hadapan awak media, Selasa (31/5/2022).

Ini menjadi bukti nyata semua aparat hukum berkeinginan sama baik dari sisi ekonomi, kesehatan dan kemanan masyarakat bisa terjamin lanjutnya.

Selain itu juga turut hadir Erni Mardi Asturi, Sub Koordinator Seksi Sarana Distro Stabilitas Harga dan Fasilitas Perizinan DKUKMP Tarakan, persoalan ballpress tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Impor Barang Bekas.

“Salah satunya adalah pakaian bekas. Karena jelas dijelaskan, itu mengandung bibit penyakit yang akan merugikan konsumen yang menggunakannya nanti,” jelasnya.

Dari sisi perekonomian, berdampak pada produksi tekstil di Indonesia dan akan menurunkan jumlah produksi jika diramaikan adanya ballpress.

Baca juga: Tim SAR Tarakan Temukan 1 Korban Meninggal, Kecelakaan Ketingting di Perairan Tanjung Palas Tengah

“Jika itu tidak dilarang. Dan ini jelas barang dilarang dari segi perekonomian dan perdagangan. Berupa barang impor,” urainya.

Ia tak menampik, di Tarakan cukup merebak perdagangan pakaian bekas. Asalnya pun sudah diketahui dari mana.

“Tentu dari Tawau, Malaysia. Dengan hal ini, tindaklanjutinya bisa dilakukan pelarangan produk bekas yang masuk ke Kaltara,” tegasnya.

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved