Kabar Artis
Hotman Paris Sesumbar Iqlima Kim Minta Damai, Razman Arif Nasution Langsung Membantah: Bohong Besar
Justru menurut Razman Arif Nasution, upaya perdamaian kliennya dengan Hotman Paris itu datang dari salah satu penyidik di Polda Metro Jaya.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
"Saya sudah puluhan tahun terkenal, kalau gosip biasa nggak apa-apa tapi kalau bikin konpress, mengatakan bahwa saya punya kelainan seksual itu kan sudah menyakiti," terang Hotman Paris.
Baca juga: Makin Panas! Hotman Paris Akui Pernah Jalin Hubungan dengan Iqlima Kim: Lama-lama Aku Tidak Suka
Oleh karenanya, Hotman Paris Hutapea hanya akan menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum.
Saat ini laporan Hotman Paris terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution soal dugaan pencemaran nama baik sudah ditangani pihak kepolisian.
Sementara terkait tudingan pelecehan oleh Hotman Paris, Iqlima Kim bersama dengan Razman Arif Nasution belum membuat laporan polisi.
Informasi terakhir Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution baru mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 12 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Datangi Kementerian PPPA, Pengacara Iqlima Kim Optimis Jerat Hotman Paris Hutapea dengan UU PPKS
Razman Arif Nasution optimis jerat Hotman Paris dengan UU PPKS
Sebelumnya, Razman Arif Nasution membeberkan hasil diskusinya dengan Kementerian PPPA terkait persoalan kliennya, Iqlima Kim yang mengaku dilecehkan Hotman Paris.
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Ibu Ice asisten deputi bidang pelayanan perempuan korban kekerasan di Kementerian PPPA," kata Razman Arif Nasution, pada Kamis (12/5/2022)
Dia melanjutkan kasus dugaan pelecehan terhadap Iqlima Kim ini sudah mendapat atensi dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Dalam keterangan tersebut sudah secara runut dan terang benderang disampaikan oleh Iqlima Kim dan saya juga sudah sampaikan kronologisnya secara universal," lanjut Razman.
Dalam diskusi itu, pengacara Iqlima Kim juga membahas terkait peraturan perundang-undangan dalam kasus dugaan pelecehan ini.
"Kami dan tim optimis bahwa UU No 12 Tahun 2022 tentang PPKS dapat diterapkan pada kasus Iqlima Kim yang diduga mendapat kejahatan seksual yang diduga dilakukan Hotman," terang Razman.
Baca juga: Buntut Tudingan Pelecehan, Hotman Paris Mantap Laporkan Iqlima Kim dan Pengacaranya Pekan Depan
Pihaknya menerangkan dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pelapor korban kejahatan seksual tidak harus menyertakan dua saksi.
"Jadi keterangan dan data cukup untuk mengantarkan seseorang berdasarkan rangakaian peristiwa, apakah kebenaran materiil atau formil," tuturnya.
"Karena itu saya yakin dan percaya berdasarkan kesepakatan tadi kami akan mengadakan pertemuan lanjutan, menggodok UU ini dan mencari pasal yang tepat agar persoalan ini bisa kami bawa ke pihak kepolisian," pungkas Razman Arif Nasution.