Berita Nasional Terkini
Kapan Gaji ke-13 Cair? Cek Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima oleh ASN
Berikut ini kabar terbaru terkait jadwal pencairan gaji ke-13, termasuk daftar lengkap penerima dan besaran gaji ke-13.
TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, kapan gaji ke-13 cair ? Cek daftar lengkap penerima dan besaran gaji ke-13 yang diterima.
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tahun ini kembali bakal menerima gaji ke-13
Lantas kapan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dicairkan?
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dikabarkan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.
Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Baca juga: 2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Lantas, kapan gaji ke-13 cair ?
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 cair pada Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13 :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Baca juga: Dialokasikan Rp 15,4 Miliar, THR PNS Bulungan Baru Cair Senin Pekan Depan, Gaji ke-13 Dibayar Juli
Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini.
Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, berikut rincian gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13 -nya bersumber dari APBN:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja
Baca juga: Segera Cair Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Plus Bonus Tukin 50 Persen, Berikut Besarannya
Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
Baca juga: 2021 Upah PNS, TNI, Polri Naik? Begini Keputusan Resmi Kemenkeu, Nasib Gaji ke-13 & THR Tahun Depan?
(*)