Berita Tarakan Terkini

Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres

Sebelum amankan ratusan pakaian bekas, Tim Gabungan di Tarakan temukan KM Lumba-Lumba angkut puluhan ballpres.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS LANTAMAL XIII
Ratusan ballpress (pakaian bekas) saat akan dirilis oleh Lantamal XIII Tarakan, tampak pula perahu yang diamankan saat mengangkut pakaian bekas. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebelum amankan ratusan pakaian bekas, Tim Gabungan di Tarakan temukan KM Lumba-Lumba angkut puluhan ballpres.

Sehari sebelum pelaksanaan rilis pers di Mako Lantamal XIII Tarakan di Kelurahan Mamburungan, Tim Gabungan ternyata menemukan lagi satu kapal kayu mengangkut puluhan karung berisi ballpress (pakaian bekas).

Ini disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi.

Baca juga: Temukan 4 Urine Anak Buah Kapal Positif Sabu, 116 Karung Pakaian Bekas di Tarakan Bakal Diperiksa

Adapun kapal yang mengangkut yakni KM Lumba-Lumba.

KM Lumba-Lumba diamankan personel Lantamal XIII Tarakan Senin (30/5/2022) kemarin.

Total ada 70 karung ballpress ikut diamankan.

Artinya jika ditotalkan dengan penemuan sebelumnya sebanyak 116 karus, maka bertambah total sekitar 186 karung ballpress yang diamankan dalam sepekan oleh personel Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi mengungkapkan, ballpres menurutnya menjadi sesuatu yang diminati dan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usahanya.

Akan tetapi lanjut Danlantamal, dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan negara.

“Pertama akan memberikan penghindaran pajak. Kemudian memperngaruhi industri pakaian jadi di Indonesia terutama UMKM,” jelasnya.

Sehingga pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan-tindakan keamanan dan menangkap pelaku ballpress jangan sampai barang tersebut beredar di wilayah NKRI.

“Presiden juga mengamanatkan bahwa kita harus berupaya selalu menggunakan produk dalam negeri sedangkan ini produk dari luar negeri. Barangnya bekas, ini sampah sebenarnya barang ini dan mengandung pathogen bakteri berbahaya, virus,” tegasnya.

Bukan tidak mungkin dalam situasi pandemic ada dampak yang ditimbulkan dari keberadaan ballpress ini.

Sesuai aturan juga ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Impor Barang Bekas.

Dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved