Berita Tarakan Terkini
Begini Cara PR Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Ngaku Diberi Upah Rp 500 Ribu Per Hari
asus PR (23), yang diamankan pada Minggu (22/5/2022) lalu karena terlibat peredaran narkotika masih ditangani BNNK Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Dan memang pantauan TribunKaltara.com, barang-barang yang dikemas sudah diberikan masing-masing kode.
“Sistem jualan, yang bersangkutan tinggal jualan saja. Ada DPO yang memberikan dia dompet itu dan yang bersangkutan tidak tahu berapa isi dalam dompet tersebut,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, setiap bungkus kemasan diberikan kode. Jika diberikan kode 1 artinya dihargai Rp 100 ribu dan kode 2 dihargai Rp 200 ribu, kode 25 dihargai Rp 250 ribu dan kode 5 artinya barang tersebut yang dikemas dalam paket kecil dihargai Rp 500 ribu.
“Dia hanya tau jual. Semua sudah disiapkan dan disediakan sang bos,” ujarnya.
Adapun BB sudah dituliskan masing-masing harga dan berat. Sampai saat ini DPO baru satu orang yang ditetapkan dari kasus ini dan itu diduga adalaj bos dan berinisial AZ.
Adapun yang akan membeli, saat pihaknya sedang melakukan penangkapan dan banyak orang datang lalu lalang membeli.
Baca juga: Kurir Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel, Mau Diantar ke Banjarmasin
“Ironis pembelinya ada dari Tarakan Bagian Timur, Utara ada, beraga. Rata-rata yang membeli harganya berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu paket hemat,” ungkapnya.
Awalnya datang ke Tarakan untuk bekerja tambak mengikuti saudaranya. Namun tergiur upah besar dan penghasilan dari bekerja di tambak tidak memenuhi kebutuhan hidup, beralih menjadi penjual.
“Hanya menjual dapat Rp 500 ribu siapa tidak tergoda. Sore itu sebelum tertangkap sudah isap sabu. Awalnya didatangkan dari Sulawesi untuk kerja di tambak,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah