Berita Tarakan Terkini
Bawa Sabu 36,32 Gram, ED Warga Selumit Pantai Dijanjikan Upah Rp 1 Juta, Pemilik Masuk DPO
Satresnarkoba Polres Tarakan lagi-lagi berhasil kembali mengamankan satu pelaku diduga sebagai kurir dan pengecer sabu-sabu di Tarakan 18 April 2022.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan lagi-lagi berhasil kembali mengamankan satu pelaku diduga sebagai kurir dan pengecer sabu-sabu di Tarakan pada 18 April 2022 lalu.
Penangkapan pelaku berinisial ED, warga RT 26 Kelurahan Selumit Pantai ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 22.00 WITA.
Kemudian pukul 22.30 WITA, tim bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya mencurigai seorang pria tepatnya di daerah Beringin Satu Kelurahan Selumit Pantai.
Baca juga: Begini Cara PR Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Ngaku Diberi Upah Rp 500 Ribu Per Hari
Setelah diamankan dan digeledah, dari tangan ED berhasil diamankan bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat BB 36,32 gram. Dan setelah diinterogasi, ED mengaku disuruh menjualkan barang tersebut oleh seseorang berinisial JA.
Adapun untuk JA, saat ini masih berstatus DPO karena saat dilakukan penangkapan ED, JA dilaporkan posisi berada di tambak.
“Dan sampai sekarang sudah dicek rumahnya belum kembali dan masuk DPO,” urai Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin Huzain.
Baca juga: Temukan 4 Urine Anak Buah Kapal Positif Sabu, 116 Karung Pakaian Bekas di Tarakan Bakal Diperiksa
Adapun keterangan ED berdasarkan hasil pembicaraan bersama JA, setelah barang laku terjual, maka ED akan diberi upah Rp 1 juta.
Namun barang haram tersebut belum sempat dijualkan dan tim Satresnarkoba melakukan penangkapan.
“Setelah personel yakin dengan ciri-ciri tersangka, dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya. Pelaku hanya disuruh menjualkan,” jelas Ipda Amiruddin.

Adapun terhadap ED, untuk hasil tes urine juga dinyatakan positif. Dan pengakuan pelaku baru dua kali menjualkan sabu.
“Rencana mau menawarkan di Tarakan di daerah Beringin 1. Ini yang kedua dan berhasil ditangkap,” urainya.
Baca juga: Usai Jualan Sabu, Pria Ini Langsung Dibekuk Petugas BNNK Tarakan, Saat Asyik Main Handphone
Adapun jika dinominalnya berdasarkan jumlah sabu-sabu 36,32 gram tersebut, diperkirakan senilai Rp 30 juta. Diketahui, ED baru pertama kali ditangkap dan bukan residivis.
“Adapun untuk JA sudah menjadi target operasi sejak lama. Dan dia banyak main di belakang layar,” bebernya.
Untuk ED sendiri disebutkan Ipda Amiruddin, akan diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati
“Ancaman hukumannya minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahu. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Satresnarkoba Polres Tarakan
pelaku
kurir
sabu-sabu
penangkapan
diamankan
Tarakan
DPO
barang
positif
penjara
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|