Berita Tarakan Terkini

Usai Jualan Sabu, Pria Ini Langsung Dibekuk Petugas BNNK Tarakan, Saat Asyik Main Handphone

Nasib apes dialami PR, pria berusia 23 tahun yang beralamat di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan ini.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku PR saat ditampilkan dalam rilis yang dilaksanakan di Kantor BNNK Tarakan dan dipimpin langsung Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Nasib apes dialami PR, pria berusia 23 tahun yang beralamat di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan ini.

PR harus mendekam di bui lantaran tertangkap baru saja melakukan jual beli paketan benda diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paketan kecil.

PR diamankan saat tengah asyik main handphone usai mengambilkan barang haramnya dari tempat sampah kepada pembelinya pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati

Usai diciduk, PR langsung dibawa oleh Tim Pemberantasan Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dikatakan Agus Sutanto, Kepala BNNK Tarakan, dari tangan PR berhasil diamankan BB berupa 54 bungkus plastic bening klip berisi serbuk kristal puti diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 1 dompet warna hitam, dua pcs peniti, dan satu kotak bekas minuman the kotak.

Baca juga: Kurir Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel, Mau Diantar ke Banjarmasin

“Juga diamankan satu handphone Oppo A15 hitam putih dan uang tunai Rp 2 juta,” beber Agus Sutanto.
Lebih jauh dijelaskan Agus Sutanto, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia baru tiga hari berjualan di area Aki Balak.

Sebab penangkapan hari Minggu (22/5/2022), artinya mulai Jumat (20/5/2022) mulai berjualan.
Adapun lanjutnya, uang tunai Rp 2 juta yang disita sebagai BB adalah uang hasil jualan pada hari penangkapan di tanggal 22 Mei 2022 lalu. Untuk modusnya dijelaskan Agus, diletakkan di tempat sampah.

Pelaku S, oknum TKK Satpol PP Kabupaten Bulungan yang kini dilakukan penahanan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Pelaku S, oknum TKK Satpol PP Kabupaten Bulungan yang kini dilakukan penahanan setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Penjual udah pada pintar dan tidak akan simpan baran di dirinya. Jadi taruh tempat sampah, pantau, ada orang datang dia tanya mau yang berapa ambil uangnya, dia ambil ke tempat sampah itu, baru kasih pembeli baru pulang,” ujarnya.

Lokasi pelaku penjual ke tempat sampah hanya sekitar 2-3 meter dan masih terpantau. Saat tertangkap sudah selesai melayani pembeli, dia main handphone.

Baca juga: Sabu Seberat 107,61 gram Dimusnahkan Polda Kaltara Dengan Diblender, Hasil Temuan 3 Bulan Terakhir

“Jadi kita langsung tangkap itu. Di gang Borneo sebelum STM. Pelaku sudah tidak sekolah, baru setahun tinggal di Tarakan. Tidak ada pekerjaan,” pungkasnya.

Atas aksi PR, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved