Berita Kaltara Terkini

Sabu Seberat 107,61 gram Dimusnahkan Polda Kaltara Dengan Diblender, Hasil Temuan 3 Bulan Terakhir

Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Kaltara  melakukan pemusnahan narkoba berupa sabu sebeerat1 07,61 gram

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Proses pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 107,61 gram oleh Ditresnarkoba bersama jajaran Kejaksaan Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltara Rabu (25/5/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Kaltara  melakukan pemusnahan narkoba berupa sabu sebeerat107,61 gram.

Sabu yang dimusnahkan dengan cara ini blender dan dicampur air merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama 3 bulan terakhir  

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, jumlah keseluruhan kasus, barang bukti dan tersangka itu ada 5 laporan polisi (LP).

Baca juga: Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya

"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,61 gram itu . Jumlah tersangka sebanyak 6 orang," ucapnya.

Menurt Bonafasius,dari kasus serbuk putih itu didapati di 2 daerah yakni Kota Tarakan jumlah kasusnya ada 3 dan di Kabupaten Bulungan ada 2 kasus. Kemudian untuk kejadian kasus itu diantaranya bulan Maret sebanyak 2 kasus, April sebanyak 2 kasus dan Mei sebanyak 1 kasus.

"Selain dimusnahkan, sebelumnya juga kami sisihkan untuk kepentingan penuntutan di Kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan ke Dalam Air, Dilihat Langsung 4 Tersangka

Adapun rincian dari sabu 107,61 gram ini diantaranya milik Sandri alias Sandi sebesar 8 98 gram yang ditangkap pada 03 Maret 2022 di RT 18 Jalan Muara Bengawan, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Lalu milik Mustakim alias Muslimin sebanyak 11,05 gram, diamankan di RT 023 Jalan Sengkawit, Kecamatan Tanjung Selor pada 24 Maret 2022.

Proses pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 107,61 gram oleh Ditresnarkoba bersama jajaran Kejaksaan Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltara Rabu (25/5/2022)
Proses pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 107,61 gram oleh Ditresnarkoba bersama jajaran Kejaksaan Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltara Rabu (25/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Kemudian sabu milik Muhammad Resky alias Aco sebanyak 24,17 gram yang ditangkap pada 18 April 2022 di RT 54 Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

Selanjutnya sabu milik Ramli dan Hairil Ramadhani alias Aril sebesar 14,57 gram diamankan pada hari Minggu 24 April 2022 di Jalan Niaga 1 dan didepan Kantor Kecamatan Jalan Jelarai Raya,  Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Baca juga: Sabu Seberat 20,2 Kg Dimusnahkan Polres Nunukan, Selundupkan Lalui Jalur Tikus, Ini Modusnya

Terakhir milik Maulana alias Alan, sabu sebanyak 48,84 gram disita dan diamankan pada tanggal 13 Mei 2022 di Jalan Mulawarman, Gang Cantika RT 42, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

"Jadi ke 6 orang ini kami persangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved