Berita Bulungan Terkini

Hotel di Bulungan yang Menyediakan Minuman Beralkohol Wajib Beriizin, Ada Perda Retribusinya   

Bupati Bulungan Syarwani mengimbau kepada pihak penanggung jawab tempat penginapan hotel agar tidak sembarangan menyediakan produk minuman beralkohol.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Bulungan Syarwani 

Roni juga mengakui peraturan peredaran minuman beralkohol yang boleh diperjual-belikan dalam wilayah Kabupaten Bulungan milik DPMPTSP Bulungan hanya punya golongan A.

Baca juga: Seusai Jaga Perbatasan RI-Malaysia, Prajurit Yonif 623/BWU Musnahkan 754 Botol Miras di Nunukan

"Minuman golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1 persen sampai 5 persen, mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, dan kita belum menerbitkan untuk golongan B dan C kalau ada kami akan tindaklanjuti apakah sudah sesuai persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved