Berita Bulungan Terkini
Hotel di Bulungan yang Menyediakan Minuman Beralkohol Wajib Beriizin, Ada Perda Retribusinya
Bupati Bulungan Syarwani mengimbau kepada pihak penanggung jawab tempat penginapan hotel agar tidak sembarangan menyediakan produk minuman beralkohol.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Bupati Bulungan Syarwani mengimbau kepada pihak penanggung jawab tempat penginapan hotel agar tidak sembarangan menyediakan produk minuman beralkohol.
Untuk itu hotel yang menyediakan minuman beralkohol harus memiliki izin.
"Jadi izin minuman keras, itukan ada izin legal, seperti sebangsa Bir, tapi untuk konsumsi di tempat tertentu ada pengaturannya, sekalipun hotel itu sudah punya izin, tapi jangan seenaknya dia bisa langsung menjual minuman keras, itu tidak boleh," ucapnya Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Ribuan Liter Miras Diamankan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Beber Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Syarwani, pengaturan izin peredaran minuman beralkohol di hotel ada tercantum pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bulungan.
"Itu peraturan minuman beralkohol ada, dan ada poin-poinnya, kalau disediakan dalam hotel harus ada tempatnya misal kafe dalam hotel atau dilaunchnya itu harus dipenuhi pemilik hotel, kalau dia ingin menjual minuman beralkohol dalam hotel," ucapnya.
Termasuk izin peredaran di tempat karaoke hingga kafe, Syarwani ada tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Sembilan Bulan Bertugas, Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan Ribuan Miras, Diserahkan ke Bea Cukai
"Jadi di tempat karaoke, izinnya ada dua, izin sebagai tempat hiburannya sendiri, kemudian dia menjual minuman beralkohol ada izinnya juga dan untuk mendapatkan izin itu harus ada syarat harus dipenuhi agar terverifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah," ucapnya.
Syarwani mengatakan. bukan melarang peredaran minuman beralkohol dalam tempat hotel, kafe, karaoke.
"Tapi pengaturan peredaran di wilayah Kabupaten Bulungan, mana-mana tempat yang boleh dan tidak boleh," ucapnya.

Namun Syarwani menyakini bahwa peredaran minuman beralkohol di Bulungan belum punya izin.
"Tapi produk yang dia jual punya itu tidak boleh kita mengatakan ilegal, karena izin Bir itu resmi karena diberikan negara tapi edarnya di wilayah Kabupaten Bulungan kita atur," ucapnya.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga menambahkan mengakui masih diskusi koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Menjual Miras Berbagai Merek, Wanita Berusia 53 Tahun Diciduk Polisi
"Kita masih diskusi juga dengan bappenda tentang Retribusi minuman alkohol seperti apa, karna kalau setiap Perda yang tentang Perizinan minuman beralkohol ada tarifnya, 1 izin berapa, tapi juga akan disesuaikan dengan perizinan Online Single Submission (OSS). Nah itu yang sedang kami sinkronisasikan, kalau Bar dan Kafe ada jelas syarat-syaratnya," ucapnya.
Roni juga menuturkan peredaran minuman beralkohol untuk tersedia dalam toko, minimarket modern hanya boleh pada kawasan tertentu.
"Karena Perda retribusi minuman beralkohol kita hanya boleh pada kawasan tertentu, misalnya hotel, lalu kalau tempat macam minimarket, di kita belum ada ketentuannya," ucapnya.