Berita Nunukan Terkini
Ribuan Liter Miras Diamankan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Beber Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Ribuan Liter Miras Diamankan, Kepala Bea Cukai Nunukan Beber Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan beber potensi kerugian negara atas diamankannya ribuan liter Miras atau Minuman Keras Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sebesar Rp 149.313.909.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Chairul Anwar pada press release serah terima MMEA dari Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Kepada KPPBC TMP C Nunukan.
"MMEA yang diserah-terimakan oleh Satgas Pamtas kepada kami pada Rabu, 15 September lalu, sebanyak 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen. Dengan total 1.026, 55 liter MMEA. Adapun potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp149.313.909," kata Chairul Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (20/09/2021), pukul 13.00 Wita.
Menurutnya, MMEA yang diamankan itu terdiri dari berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohol sekira 5-40 persen.
Baca juga: Seorang Pria Tikam 5 Orang Penumpang di Atas Kapal KM Savina, Cekcok Gegara Tolak Minum Miras Korban
"Barang-barang itu dimasukkan ke wilayah Indonesia maupun akan dikeluarkan dari Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di Kabupaten Nunukan," ucapnya.
Selain kerugian materill, kata Chairul juga terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban.
Sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut, bebernya dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di perbatasan RI-Malaysia.
Baca juga: Sembilan Bulan Bertugas, Satgas Pamtas RI-Malaysia Temukan Ribuan Miras, Diserahkan ke Bea Cukai
"Jadi karena barang-barang tegahan itu merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia berharap aparat dan instansi terkait di perbatasan RI-Malaysia dapat memelihara sinergitas dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuk maupun keluarnya barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat.
"Kami juga harapkan partisipasi dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain termasuk peran masyarakat, untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.

Dua Warga Negara Malaysia Diamankan ke Imigrasi Nunukan
Terpisah, Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, menuturkan, dalam aktivitas penyelundupan MMEA itu melibatkan juga dua warga negara Malaysia.
"Untuk dua orang warga negara Malaysia yang terlibat membawa 40 Miras, sudah kami serahkan kepada Imigrasi Nunukan untuk diproses selanjutnya. Begitupun dengan keterlibatan warga negara Indonesia, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ungkap Drian Priyambodo.
Drian menjelaskan, selain dari negeri jiran Malaysia, MMEA itu juga berasal dari kabupaten lainnya di Kaltara yakni Malinau.
Baca juga: Wakil Bupati Berau Bakar Ribuan Miras dan Sajam di Halaman Kantror Kejari Berau
"Barang juga ada dari Kabupaten Malinau yang dibawa melalui darat menuju Kabupaten Nunukan melalui Sei Menggaris. Ketahuannya waktu di Sebuku. Karena mencurigakan, begitu barangnya lewat kami cek, memang dibagian depan itu sembako, pas dibelakang ada Miras," imbuhnya.