Berita Nasional Terkini

Benarkah Gaji ke-13 Cair Juli 2022? Intip Besaran Gaji ke-13 Bakal Diterima Aparatur Sipil Negara

Intip besaran gaji ke-13 bakal diterima Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun ini.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Intip besaran gaji ke-13 bakal diterima Aparatur Sipil Negara atau ASN. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berita Nasional Terkini, benarkah gaji ke-13 cair Juli 2022? Intip besaran gaji ke-13 bakal diterima Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Tak lama lagi, Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal menerima gaji ke-13.

Rencananya, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal dibayarkan pada Juli 2022 atau bulan depan.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN diperuntukkan untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru bagi putra putri mereka.

Tahun sebelumnya juga diketahui pemerintah telah mengucurkan gaji ke-13 untuk ASN 

Bukan hanya ASN, jika menilik pemberian gaji ke-13 tahun sebelumnya, pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN/

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan besaran gaji ke-13 bakal diterima Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima Pejabat, ASN, dan Pensiunan? Segera Cair di Bulan Juli 2022

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokow i) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 Cair? Cek Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 yang Diterima oleh ASN

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

Baca juga: Segera Cair Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Plus Bonus Tukin 50 Persen, Berikut Besarannya

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/05/gaji-ke-13-cair-juli-2022-simak-besaran-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan?page=all
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved