Berita Nunukan Terkini

Kapal Muat Sawit Tenggelam di Sei Ular, Tidak Kantongi SPOG, Nakhoda dan 2 ABK Selamat

Kapal kayu muat 14 ton sawit tenggelam di perairan Sei Ular, tidak kantongi SPOG, ini respon Dishub Nunukan & BPTD Kaltim-Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Halid Kadis Dishub Nunukan).
Kapal kayu KM AL-Sakhi bermuatan 14 ton kelapa sawit tenggelam di Perairan Sei Ular, Kamis (02/06), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapal kayu muat 14 ton sawit tenggelam di perairan Sei Ular, tidak kantongi SPOG, ini respon Dishub Nunukan & BPTD Kaltim-Kaltara.

Kapal kayu KM AL-Sakhi bermuatan 14 ton kelapa sawit yang tenggelam di Perairan Sei Ular, Nunukan tidak mengantongi surat persetujuan olah gerak (SPOG).

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan KM AL-Sakhi tenggelam di Perairan Sei Ular pada Kamis (02/06), sore.

Baca juga: Gelar Amanah Cup I, Bupati Nunukan Sebut jadi Ajang Cari Bibit untuk Berlaga di Porprov Kaltara

Kapal kayu KM AL-Sakhi bermuatan 14 ton kelapa sawit tenggelam skd
Kapal kayu KM AL-Sakhi bermuatan 14 ton kelapa sawit tenggelam di Perairan Sei Ular, Kamis (02/06), sore.

Namun, kata Supriadi personel Polairud Polres Nunukan baru mendatangi tempat kejadian perkara pada Jumat (03/06), pukul 09.15 Wita.

"Kapal KM Al-Sakhi itu muat kelapa sawit dari Sebuku menuju Sei Ular, Kamis dini hari. Di kapal itu ada 1 orang nakhoda dan 3 orang ABK. Ukuran kapal sedang dengan kapasitas muatan 25 ton," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Sabtu (04/06/2022), pukul 19.15 Wita.

Menurutnya, kapal kayu dengan kekuatan mesin 100 PK itu tidak memiliki SPOG.

Informasi yang dihimpun dari Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, KM Al-Sakhi memiliki surat keterangan kepemilikan kapal dari Lurah Nunukan Timur.

Lalu, surat ukur dalam negeri dan sertifikat keselamatan kapal sungai dan danau yang dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

"Begitu tiba di depan Pos Sei Ular, sekitar 100 meter dari Pos Sei Kaca, KM Al-Sakhi oleng miring ke kiri. Sehingga air banyak masuk ke dalam kapal. Muatan sawit pun hanyut terbawa arus dan kapal tenggelam," ucapnya.

Supriadi menuturkan tak ada korban jiwa dari kecelakaan kapal kayu tersebut, pasalnya nakhoda dan 3 ABK berhasil menyelamatkan diri. Adapun kerugian materil yang dialami pemilik kapal KM Al-Sakhi sebesar Rp70.000.000.

"Kebetulan yang nahkodanya adalah pemilik KM Al-Sakhi. Mereka selamatkan diri dengan cara meminta bantuan kepada warga yang saat itu menumpangi speedboat yang melintas di Pos Sei Kaca. Kapalnya tenggelam dan terbawa arus hingga merapat ke Pos Sei Kaca," ujarnya.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasaran Nunukan Naik, Pertenak Sebut Suplai Bibit dari Pabrik Dikurangi

BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Mana?

Peristiwa kecelakaan kapal di Perairan Sei Ular membuat Kepala Dishub Nunukan, Abdul Halid mempertanyakan keberadaan BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

Pria yang akrab disapa Halid itu mengaku kewenangan pihaknya yang berkaitan dengan penerbitan surat-surat kapal termasuk izin berlayar sudah diambil sepenuhnya oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara per Januari 2021.

"Kami sudah tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan surat-surat kapal. Kami tidak bisa keluarkan izin trayek termasuk surat persetujuan berlayar, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan surat kapal," tutur Halid.

Halid mensesalkan kewenangan itu diambil alih oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara sesuai keputusan Dirjen Perhubungan Darat.

Sementara dari segi sumber daya manusia, personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan hanya 1 orang.

"Kalau rekomendasi trayek lingkup kabupaten, ya kami. Padahal kalau ada kecelakaan kapal, kami dicari. Nggak mungkin kami tutup mata, karena tanggungjawab Pemda juga ada kalau terjadi apa-apa," ungkapnya.

Lanjut Halid,"Kami tidak masalah kalau kewenangan itu diambil, tapi tempatkan personel di belasan dermaga. Agar setiap kapal yang mau berlayar diterbitkan surat izinnya. Kantor UPT BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara saja tidak ada," tambahnya.

Dokumen Kapal Harus Lengkap Baru Terbit SPOG

Terpisah, Staf Pembantu Syahbandar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Herianto, menjelaskan untuk mengeluarkan SPOG tidak membutukan waktu berjam-jam, sepanjang dokumen kapal lengkap.

"Tidak sampai 5 menit SPOG bisa terbit. Asal memenuhi kelayakan berlayar, lalu fasilitas keselamatannya ada. Harus dengan garis muat atau tidak melebihi kapasitas muat. Juragan harus memiliki surat keterangan kecakapan," imbuh Herianto.

Baca juga: Bakso Kampung di Nunukan Diincar saat Weekend, Ada WiFi Gratis, Singkong & Ceker Warjo jadi Andalan

Herianto menyayangkan nakhoda KM Al-Sakhi tidak bermohon untuk diterbitkan SPOG.

Selain itu, dia mengakui terkait keterbatasan personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan.

"Memang kami terbatas sekali dari segi personel, sehingga tidak semua pos kami bisa montior. Kenapa tidak bermohon, kami akan terbitkan SPOG sepanjang dokumen kapal lengkap dan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved