Berita Tarakan Terkini

Soal PAW dan Diberhentikan PAN, Khaeruddin Arief Ngaku Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah Partai

Khaeruddin Arief Hidayat menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat merespons adanya isu terkait PAW terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD Kaltara yang dilaksanakan Partai Amanat Nasional (PAN). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Amanat Nasional ( PAN ).

Pada dasarnya ia mengungkapkan pemberhentian sebagai anggota PAN, itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PAN dan partai tidak keliru dalam hal ini.

Namun dalam hal ini, kasusnya pun belum diputus secaara inkrah meski telah divonis bebas.

“Cuma yang menjadi sangsi saya adalah saya berpikir tadi bahwa saya hanya mau diganti sebagai anggota DPRD Kaltara tapi juga mau dikeluarkan dari PAN dan itu dicantumkan berdasarkan AD-ART.

Kita tidak menyalahkan bahwa AD-ART anggota yang dalam hal terkena sanksi hukum maka sanksi diberhentikan,” ujarnya.

Kembali ditanyakan pemberhentian selamanya atau sementara, Arief menjawab seharusnya jika mengacu AD-ART harusnya pemberhentian sementara, karena proses hukum itu masih berjalan dan salah benarnya juga belum diketahui.

“Sehingga sesungguhnya memang itu yang belum clear. Artinya ini memberhentikan terlalu dini sementara ini belum inkrah,” ujarnya.

Baca juga: Soal Surat PAW Arief Hidayat dari PAN, Ketua KPU Kaltara Hanya Terima Tembusan: Belum Bisa Komentar

Kemudian kembali ditanya persoalan apakah permohonan DPW kepada DPP memungkinkan untuk dianulir?

Kembali Arief menjawab segala sesuatu tentu dimungkinkan namun pihaknya tidak ingin berandai-andai.

“Saya tidak mau berandai-andai. Tetapi memang saya pikir masih ada ruang dan upaya hukum lain kalaupun tentu partai memaksakan.

InsyaAllah saya sudah komunikasi dan mudahan DPP bijak menyikapi masalah ini,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon pengganti yakni Rakhmad Majid Gani mengklaim bahwa PAW sudah sampai di KPU.

Artinya ia membenarkan sampai di KPU, Gubernur dan DPRD.

“Tapi sampai itu kan masih butuh proses dan tahapan. Dan itu belum berlangsung. Sebelum berlangsungnya tahapan itu maka saya menghentikan, meminta untuk dihentikan karena masih ada di internal partai,” ujarnya.

Selama keluar dari Lapas pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPW PAN Kaltara, Sekretaris DPW PAN Kaltara dan DPP PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved