Berita Tarakan Terkini

Soal PAW dan Diberhentikan PAN, Khaeruddin Arief Ngaku Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah Partai

Khaeruddin Arief Hidayat menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat merespons adanya isu terkait PAW terhadap dirinya sebagai Anggota DPRD Kaltara yang dilaksanakan Partai Amanat Nasional (PAN). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

“Saya sampaikan bahwa Alhamdulillah saya sudah bebas karena dipermasalahkan bahwa saya bersalah, sekarang saya sudah bebas sehingga saya meminta hak saya karena dalam putusan itu bahwa bagaiman mengembalikan nama baik saja, kedudukan dan posisi saya,” ujarnya.

Dan hari Sabtu dijadwalkan DPW PAN Kaltara berkoordinasi dengan Ketua DPP.

“DPP dalam hal ini mahkamah partai menyuruh saya segera menyurat ke mahakamah partai agar menjadi dasar kepada mereka untuk mengambil sebuah keputusan. Semua masih memungkinkan dibatalkan dianulir,” ujarnya.

Adapun surat yang sudah beredar terkait persetujuaan memuttuskan PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat digantikan Rakhmat Majid Gani.

“Bukan SK yah termasuk surat yang dikeluarkan DPP untuk perintah,” ujarnya.

Kemudian dengan adanya putusan PT Samarinda, maka proses administrasi bergulir di PAN apakah masih bisa batal demi hukum yang berlaku?

Kembali Arief menjawab, jika berbicara secara posisi kedudukan itu terpisah. Tetapi lanjutnya itu menjadi dasar pihaknya untuk suatu saat bisa menggugat partai ketika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Itu bisa jadi dasar untuk menjadi kekuatan saya ketika saya mengajukan keberatan terhadap partai ketika semisal saya nanti melakukan upaya jalur hukum tapi tetap bahwa semga berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved