Berita Tarakan Terkini

DPP PAN Batalkan SK Pemberhentian dan PAW Kheruddin Arief Hidayat, Berikut Isi Suratnya

Setelah melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan DPP PAN, Ketua DPW PAN Kaltara akhirnya pulang membawa kabar baik bagi Khaeruddin Arief Hidayat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sekretaris DPW PAN Kaltara Makbul Makbul saat memperlihatkan SK DPP PAN terkait status Khaeruddin Arief Hidayat, Selasa (7/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Setelah melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Ketua DPW PAN Kaltara akhirnya pulang membawa kabar baik bagi Khaeruddin Arief Hidayat.

Ketua DPW PAN Kaltara, Ibrahim Ali melalui Sekjennya, Makbul menggelar rilis pers, Selasa (7/6/2022) terkait hasil putusan DPP mengenai proses penggantian antarwaktu (PAW) Kharuddin Arief Hidayat yang sempat dikeluarkan SK-nya pada 25 Mei 2022 kemarin.

Dalan rilis persnya, Makbul membacakan surat putusan dari DPP PAN. Yakni berdasarkan Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional Bab VI Pasal 12 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Bab II Pasal 5 tentang Syarat, Hak, dan Kewajiban Anggota, Bab HI Pasal 10 tentang Larangan Anggota, Bab III Pasal 11 tentang Sanksi, Pasal 12 tentang Prinsip, Bentuk, dan Mekanisme Pemberian Sanksi, Pasal 13 tentang Pembelaan Diri, Pasal 14 tentang Rehabilitasi.

Baca juga: Wakil Ketua Andi Hamzah Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Masih Anggota DPRD Kaltara, Ini Mekanisme PAW

Kemudian berdasarkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/TV/ 2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional, kemudian adanya petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Maka muncullah surat DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PAN/A/K-S/ 057/V1/2022 tanggal 1 Juni 2022 dengan perihal permohonan pembatalan SK Pemberhentian Pemberhentian Tetap H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

Baca juga: Soal Pemberhentian dan PAW DPRD Kaltara, Arief Hidayat Sebut Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah PAN

"Maka memutuskan, membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/1V/ 2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE., M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal Surat Keputusan ini diterbitkan," beber Makbul dalam rilis persnya.

Adapun keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan terhadap saudara Khaeruddin Arief Hidayat akan rinyatakan oleh DPP PAN pertama, dikembalikan kedudukan, hak dan statusnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional:

Kedua, KTA PAN Nomor: 3402.0000001.091275.1.98 atas nama H. Khaeruddin Arief Hidayat, dinyatakan sah dan berlaku sebagai bukti keanggotaan Partai Amanat Nasional.

Khaeruddin Arief Hidayat saat keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Tarakan bersama kuasa hukum, istri dan rombongan rekan-rekan organisasi dan partai.
Khaeruddin Arief Hidayat saat keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Tarakan bersama kuasa hukum, istri dan rombongan rekan-rekan organisasi dan partai. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ketiga, dibebankan kembali kepada yang bersangkutan dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional sesuai AD dan ART PAN serta Peraturan Partai.

Keempat, dikembalikan jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

"Dicabut Surat DPP PAN Nomor: Nomor: PAN/A/KU-SJ/264/V/ 2022, tanggal 25 Mei 2022, Perihal: Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara an. H. Khaeruddin Arief Hidayat,dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan," urainya.

Baca juga: Soal PAW dan Diberhentikan PAN, Khaeruddin Arief Ngaku Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah Partai

Ia melanjutkan membaca surat putusan DPP yakni, kepada DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRtT PAN se-Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat keputusan ini.

Barang siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN.

Poin selanjutnya, salinan surat keputusan ini disampaikan kepada DPW PAN Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan DPD PAN Kota Tarakan diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat.

Baca juga: Soal Surat PAW Arief Hidayat dari PAN, Ketua KPU Kaltara Hanya Terima Tembusan: Belum Bisa Komentar

"Segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan ini dapat diubah dan diperbaiki kembali seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 6 Juni 2022 dan ditandatangani Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved