Berita Tarakan Terkini
Soal Pemberhentian dan PAW DPRD Kaltara, Arief Hidayat Sebut Masih Bisa Dianulir Lewat Mahkamah PAN
Soal pemberhentian dan PAW DPRD Tarakan, Arief Hidayat sebut masih bisa dianulir lewat Mahkamah PAN.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Soal pemberhentian dan PAW DPRD Kaltara, Arief Hidayat sebut masih bisa dianulir lewat Mahkamah PAN.
Khaeruddin Arief Hidayat menanggapi soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada dasarnya ia mengungkapkan pemberhentian sebagai anggota PAN, itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PAN dan partai tidak keliru dalam hal ini.
Baca juga: Dukung Migrasi TV Analog ke Digital, Kota Tarakan Dapat Bantuan 4.709 Unit STB untuk Warga Miskin
Namun dalam hal ini, kasusnya pun belum diputus secaara inkrah meski telah divonis bebas.
“Cuma yang menjadi sangsi saya adalah, saya berpikir tadi bahwa saya hanya mau diganti sebagai anggota DPRD Kaltara tapi juga mau dikeluarkan dari PAN dan itu dicantumkan berdasarkan AD-ART. Kita tidak menyalahkan bahwa AD-ART anggota yang dalam hal terkena sanksi hukum maka sanksi diberhentikan,” ujarnya.
Kembali ditanyakan pemberhentian selamanya atau sementara, Arief menjawab seharusnya jika mengacu AD-ART harusnya pemberhentian sementara karena proses hukum itu masih berjalan dan salah benarnya juga belum diketahui.
“Sehingga sesungguhnya memang itu yang belum clear. Artinya ini memberhentikan terlalu dini sementara ini belum inkrah,” ujarnya.
Kemudian kembali ditanya persoalan apakah permohonan DPW kepada DPP memungkinkan untuk dianulir?
Kembali Arief menjawab segala sesuatu tentu dimungkinkan namun pihaknya tidak ingin berandai-andai.
“Saya tidak mau berandai-andai. Tetapi memang saya pikir masih ada ruang dan upaya hukum lain kalaupun tentu partai memaksakan. InsyaAllah saya sudah komunikasi dan mudahan DPP bijak menyikapi masalah ini,” ujarnya.
Baca juga: 7 Speedboat Reguler Dijadwalkan Bertolak Rute Nunukan ke Tarakan Hari Ini Minggu 5 Juni 2022
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai calon pengganti yakni Rakhmad Majid Gani mengklaim bahwa PAW sudah sampai di KPU. Artinya ia membenarkan sampai di KPU, Gubernur dan DPRD.
“Tapi sampai itu kan masih butuh proses dan tahapan. Dan itu belum berlangsung. Sebelum berlangsungnya tahapan itu maka saya menghentikan, meminta untuk dihentikan karena masih ada di internal partai,” ujarnya.
Selama keluar dari Lapas pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPW PAN Kaltara, Sekretaris DPW PAN Kaltara dan DPP PAN.
“Saya sampaikan bahwa alhamdulillah saya sudah bebas karena dipermasalahkan bahwa saya bersalah, sekarang saya sudah bebas sehingga saya meminta hak saya karena dalam putusan itu bahwa bagaiman mengembalikan nama baik saja, kedudukan dan posisi saya,” ujarnya.
Dan hari Sabtu dijadwalkan DPW PAN Kaltara berkoordinasi dengan Ketua DPP.