Berita Bulungan Terkini
Retribusi Pelabuhan Kayan II Bantu Tingkatkan PAD, Dishub Bulungan Optimistis Naik Hingga 100 Persen
Retribusi Pelabuhan Kayan II bantu tingkatkan PAD, Dishub Bulungan optimistis naik hingga 100 persen.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Retribusi Pelabuhan Kayan II bantu tingkatkan PAD, Dishub Bulungan optimistis naik hingga 100 persen.
Dari pantauan TribunKaltara.com pada papan pemberitahuan penarikan retribusi dari parkir kendaraan berbagai jenis di pintu masuk Pelabuhan Speedboat Kayan Dua tercantum berdasarkan pasal 45 peraturan daerah Kabupaten Bulungan, Nomor 10 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha, dengan tarif sebagai berikut yakni :
- Sekali parkir untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu, kalau parkir per satu malam, Rp 25 ribu. Parkir berlanggangan per tahun Rp 540 ribu.
Baca juga: Bulungan Nol Kasus Aktif Covid-19, BPBD Sebut Siap Menuju Endemi: Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

- Sementara itu untuk kendaran dengan jenis,Taksi,Mini Bus, Pick Up dan sejenisnya sekali parkir Rp 4 ribu, per satu malam, Rp 50 ribu. Jika berlangganan dalam satu tahun Rp 1,80 juta.
- Untuk kendaraan Bus dan Truck, sekali parkir Rp 10 ribu. Per satu malam, Rp 75 ribu, berlangganan satu tahun Rp 1.350 ribu.
Diketahui, penggelolahan parkir ini, oleh pemkab Bulungan, Menunjuk CV Putra Mandiri Borneo. Ini berdasarkan perda Nomor 11 tahun 2011.
Penetapan tarif ini, sempat dikeluhkan oleh para pemilik kendaraan, Karena tarif tersebut terlalu besar dan tidak dibarengi dengan fasilitas penunjang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan, Hairul menuturkan kewenangan pemungutan retribusi juga berlaku bagi para pengunjung yang masuk atau memanfaatkan sarana dan pra sarana pelabuhan Kayan II dengan mewajibkan setiap yang masuk dikenakan retribusi Rp 2 ribu.
“limpahan sebagian keweangan kepada dishub, berhubungan dengan pemungutan retribusi.Diantaranya retribusi masuk pelabuhan,dan perparkiran. Retribusi parkiran ada beberapa jenis, untuk bermalam, pungutan harian dan bulanan,” ucapnya Selasa (7/6/2022).
Menurut Hairul, Dishub Bulungan dalam menjalankan tugas berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kami pungut retribusi berdasarkan Perdanya yang berlaku, bahkan pendapatan daerah dari sumber retribusi tersebut, pada tahun 2021 ditargetkan Rp 1,1 miliar pencapaian melebih itu, yaitu Rp 1,6 Miliar. Kemudian dari pendapatan itu, awal tahun 2022, sudah mengumpulkan Rp 2,14 miliar. Jadi kenaikanya mencapai 100 persen. Saat ini kita usahakan lebih maksimal lagi. Karena harapan pemerintah untuk membantu masyarakat salah satunya dari sektor retribusi, apalagi kita disarankan untuk bersama meningkatkan fiskal daerah dengan mengali retribusi semaksimal mungkin,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Hairul anggaran yang didapatkan dari sektor retribusi ini akan diserahkan ke kas daerah menjadi pendapatan daerah.
Kendati demikin, ketika pihaknya berencana untuk merenovasi dan pembenahan fasilitas pelabuhan terlebih dahulu dilakukan usulan kepada Bupati melalui tim anggaran.
“Terlepas dari usulan tersebut di terima atau belum diterima, iya kami tidak memahami. Namun kinerja kerja terus diusahakan lebih optiomal mungkin,” ucapnya.
Baca juga: Soal Retribusi Parkir Kendaraan di Pelabuhan Kayan II, Dishub Bulungan Sebut Sudah Sesuai Perda
Sebelumnya, Hairul mengakui bahwa potensi retribusi tersebut di beberapa lokasi belum dipungut dengan maksimal.