Kabar Artis

Puput Ragukan Mayang Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy, Singgung Sifat Penakut Adik Vanessa

Puput ragu pengakuan Mayang soal diperiksa Polisi tanpa sepengatahuan ayahnya, Doddy Sudrajat

Editor: Hajrah
Instagram @mayaanglf
Potret Mayang adik almarhumah Vanessa Angel-Puput ragu pengakuan Mayang soal diperiksa Polisi tanpa sepengatahuan ayahnya, Doddy Sudrajat. Sebagai ibu sambung yang pernah hidup satu atap dengan adik mendiang Vanessa Angel, Puput menyadari betul sifat penakut anak sambungnya tersebut. Sehingga wajar Puput sangsi dengan pengakuan Mayang yang menyebut ia ke menghadapi Polisi tanpa diketahui sang ayah. 

Entah mengapa, Mayang malah memberikan ulasan jelek meski belum menggunakan produk skincare T.

Dalam ulasannya, Mayang mengaku wajahnya mendadak breakout setelah menggunakan skincare T.

Alhasil, pihak skincare T meradang dan melaporkan Mayang atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dilarang Damai oleh Doddy Sudarajat

Terlanjur dilaporkan oleh Tan Skin, kini Mayang mengaku ingin berdamai dengan pihak produk perawatan kulit itu.

Namun keinginan Mayang untuk berdamai dengan pihak Tan Skin terhalang restu Doddy Sudrajat.

"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.

"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.

Beritikad baik untuk damai, Mayang sendiri sudah mencoba komunikasi dengan pihak Tan Skin melalui pesan Instagram, tetapi belum ada respon.

Tampak kapok buat video ulasan produk di sosial media, Mayang sebut kasusnya dengan Tan Skin sebagai pelajaran hidup.

"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

Dipoliskan Tan Skin, membuat Mayang susah tidurkarena kepikiran.

"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu," ucap Mayang.

Atas kasus tersebut, Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.


(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved