Berita Bulungan Terkini

Mengurangi Antrean Kendaraan di SPBU, Pembelian Solar Dibatasi, Pertamina Akan Terapkan Fuel Card

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Kalimantan berencana menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis solar.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Suasana aktivitas masyarakat Bulungan sedang lakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Sengkawit 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Kalimantan berencana menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Hal ini dilakukan untuk mengurai antrean yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjung Selor yang menyebabkan kelangkaan.

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengimbau masyarakat Bulungan untuk ikut serta melalukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi jenis Solar di daerah.

Baca juga: Nelayan Tanjung Palas Timur Kesulitan BBM Solar untuk Melaut, Ini Respon Pertamina Kalimantan

"Kalau ada SPBU yang menjual BBM Solar ke industri sampaikan ke kami (Pertamina). Jadi, masyarakat dan media saya minta ikut serta mengawasi pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Bulungan," ucapnya Jumat (10/6/2022).

Apabila terbukti menjual BBM Solar ke Industri, kata Satria, Pertamina secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan tersebut.

"Kami minta penegak hukum juga bertindak tegas," ucapnya.

Baca juga: Kuota Solar di Tana Tidung Kecil, Disperindagkop KTT Usulkan Tambahan 2015 Kiloliter per Tahun

Sebab menurutnya, selama ini Pertamina sudah menginstruksikan bahwa penyaluran BBM harus tepat sasaran.

"Kalau memang untuk nelayan. Iya, kasih buat nelayan," ucapnya.

Untuk mengurai aktivitas pengetap di SPBU, Satria menuturkan, Pertamina juga berencana menerapkan fuel card atau transaksi non tunai untuk pembelian BBM Solar.

Suasana aktivitas masyarakat Bulungan sedang lakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Sengkawit
Suasana aktivitas masyarakat Bulungan sedang lakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Sengkawit (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Jadi, satu kartu untuk satu nomor polisi untuk satu jenis angkutan dan ada spesifikasinya," ungkapnya.

Nantinya, kata Satria untuk pembelian akan dibatasi sesuai aturan  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada turunan berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab Bulungan.

Baca juga: Terkendala BBM Solar, Disperindagkop Tana Tidung Minta APMS Kuota Khusus Armada Pengangkut LPG 3Kg

"Kalau sesuai aturan BPH Migas kan pembelian maksimal Rp 200 ribu per hari. Tetapi, tidak menutup kemungkinan turunannya dibatasi maksimal Rp 150 ribu per hari," ucapnya.

Bahkan, dengan penerapan fuel card ini pengendara hanya bisa membeli BBM di satu SPBU. Namun, Satria menilai untuk penerapan di daerah, Pertamina tengah menjajaki teknis penerapannya.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena Pertamina tidak bisa bekerja sendiri. Selain pemerintah daerah, kita juga harus berkoordinasi dengan perbankan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved