Berita Tarakan Terkini

Pembatasan Usia Maksimal 65 Tahun, Akibatnya Ada CJH Tarakan yang Batal Berangkat ke Tanah Suci

Salah satu syarat pemberangkatan CJH tahun ini dari Indonesia yakni maksimal berusia 65 tahun. Adanya pembatasan usia maksimal ini.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Muhammad Asalam, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tarakan. 

Adapun dari Kemenag yang berangkat petugasnya yakni ada dua orang yang akan bertugas sebagai Ketua Kloter.

“Yang lain pembibing haji dari Kaltara juga ada Kabag TU Kanwil Kaltim Pak Kholik. Dua orang petugas. Itu tidak masuk dalam 67 orang, ini masuk kloter atau kelompok terbang,” ujarnya.

Seharusnya setiap tahun, jatah Tarakan sendiri seharusnya 152 orang. Namun karena ada potongan 45,6 persen seluruh Indonesia maka Tarakan hanya dijatah 67 jemaah.

“Tapi satu orang dari KTT tidak ada cadangannya. Sementara kita ada 20 persen cadangan. Maka ada juga batal di KTT, Tarakan yang mengganti sesuai nomor urut kursinya. Sehingga Tarakan dapat gantikan empat orang cadangan lain,” urainya.

Ia melanjutkan, tahun ini, calon jemaah haji (CJH) yang berangkat yakni 68 orang ditambah CJH khusus plus umrah sebanyak 15 orang.

Baca juga: Persiapan Keberangkatan 38 CJH Bulungan, Kemenag Sebut Sudah Lakukan Tes Rockport dan Vaksin Booster

Untuk CJH haji plus yang ikut berangkat sebanyak 23 Juni 2022 nanti dan lebih duluan dari CJH regular.

“Bahkan ada lebih cepat. Karena yang CJH khusus beda-beda berangkatnya. Untuk haji plus berangkat dari Tarakan ke Jakarta dan tidak melalui Embarkasi Balikpapan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved