Berita Nunukan Terkini

KPU Nunukan Tunggu PKPU untuk Laksanakan 10 Tahapan Pemilu 2024, Rahman: Dua atau Tiga Hari ke Depan

KPU Nunukan tunggu PKPU untuk laksanakan 10 tahapan Pemilu 2024, Rahman: Dua atau tiga hari ke depan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua KPU Nunukan, Rahman. 

Peserta Pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang. Pasca penetapan peserta pemilu, KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

"Jadwalnya dimulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023," ungkapnya.

Kemudian mengenai tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibagi dalam beberapa kriteria, yakni:

a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 atau 355 hari.

b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabuapten/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 atau 216 hari.

c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 atau 38 hari.

d. Masa Kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Baca juga: Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Sanca Kembang 2,6 Meter, Arman Akui Terbiasa Tangkap Ular Sejak SD

e. Tahapan dilanjutkan dengan masa tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024.

f. Untuk pemungutan dan penghitungan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

g. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved