Berita Tarakan Terkini

Update Kasus Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun di Tarakan, Pendampingan Total Menjadi Tupoksi Provinsi

Update terkini menyoal kasus rudapaksa yang dialami seorang anak berusia 13 tahun asal Nunukan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Hj. Mariyam. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terkini menyoal kasus rudapaksa yang dialami seorang anak berusia 13 tahun asal Nunukan, proses hukum bagi pelaku yang merupakan oknum prajurit TNI di Batalyon 613 Raja Alam masih berproses.

Adapun terhadap pendampingan terhadap korban dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Hj Mariyam saat ini hanya ikut mengawal.

Secara prosedural dikatakan Hj Mariyam, peksos yang membantu mendampingi.

Juga ada proses assessment di tingkat peksos untuk kasus melibatkan anak yang menjadi korban.

Namun karena menjadi tupoksi Provinsi Kaltara dimana kasusnya diserahkan ke Tanjung Selor, maka Hj Mariyam menyebutkan yang berhak melakukan pendampingan total adalah DP3APPKB di Kaltara.

Ia melanjutkan, memang posisinya tidak bisa masuk campur karena selama ini menurutnya sudah dilakukan mediasi kepada keluarga korban.

Baca juga: Oknum Anggota TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Satuan Tegaskan Siap Tindak Tegas

“Jadi kami belum berani dan bahkan tersangka di luar Tarakan dan ditangani informasinya POM di sana,” jelasnya.

Untuk menyembuhkan traumatis, pendampingan menjadi ranah Provinsi Kaltara.

“Mereka sudah turun saya tidak tahu. Bukan tupoksi kota karena ditangani provinsi begitu juga kasus lain dan di Provinsi ada tim sendiri. Beda dengan kota. Di Kota Polres, Polsek,” ujarnya.

Walaupun laporan awal masuk ke Polsek Tarakan Utara, dan ini ditarik langsung diserahkan ke POM.

“Jadi ada namanya Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Provinsi pasti ada turun.

UPTD mereka di Bulungan dan ketuanya ada sendiri. Kepala Dinas Ibu Yuni, Kepala UPTD Ibu Anisa,” pungkasnya.

Oknum Anggota TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Satuan Tegaskan Siap Tindak Tegas

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, seorang perempuan berusia 13 tahun berinisial W diduga dirudapaksa oleh oknum anggota TNI berlokasi di Tarakan Utara, Kota Tarakan.

Kasus ini diperkirakan terjadi pada 27 April 2022 lalu.

Mencuatnya kasus ini setelah F, kakak W atau kakak korban berani melaporkan ke pihak kepolisian pada 9 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan penuturan F, kakak korban, sang adik yang masih duduk di bangku SMP hanya datang ke Tarakan untuk berlibur.

Karena F saat ini bekerja di Tarakan.

Pasca kejadian, ia belum mengetahui apa yang terjadi pada adiknya.

Bahkan sempat pulang berlebaran ke Nunukan, di kediaman kedua orangtuanya pada 29 April 2022.

“Adek saya setelah kejadian sempat pulang ke Nunukan, tanggal 29 April 2022 kemarin. Ditahu sama keluarga pas di Nunukan.

Tapi awalnya, pas di Nunukan itu saya saja yang tahu, karena saya juga belum berani untuk cerita ke orangtua atau keluarga,” ungkap F kepada awak media.

Nanti setelah ia kembali ke Tarakan, barulah memberanikan diri melaporkan ke pihak kepolisian.

“Pas sudah sampai Tarakan, sudah saya bikin laporan ke kepolisian, baru saya kasih tahu orangtua saya,” ujar F.

Informasi yang diterima awak media berdasarkan penuturan kakak korban, oknum prajurit TNI tersebut bertugas di Batalyon 613 Raja Alam Kota Tarakan.

Ilustrasi - Seorang remaja perempuan menjadi korban pelecehan oknum aparat TNI. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)
Ilustrasi - Seorang remaja perempuan menjadi korban pelecehan oknum aparat TNI. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)

Awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Batalyon.

Kepada awak media, Komandan Batalyon 613 Raja Alam, Letkol Inf Priyo Handoyo, melalui Wadanyon, Kapten Inf Mahfudz mengungkapkan terkait kasus tersebut, jika benar melibatkan anggotanya pihaknya tidak akan menutupi persoalan tersebut.

“Kami mewakili satuan menyampaikan informasi berkembang di luar. Bahwa terkait dengan kasus yang ada, satuan tidak akan menutupi permasalahan tersebut,” tegas Wadanyon, Kapten Inf Mahfudz.

Saat ini pihaknya sudah menerima laporan satu oknum berinisial AA dan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk terduga pelaku, sudah kita serahkan ke Denpom Bulungan untuk dilaksanakan penyidikan,” ujar Kapten Inf Mahfudz.

Adapun untuk keputusan dari persidangan, kita sambil menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan.

Untuk selanjutnya, terkait dengan keluarga korban, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masa depan korban.

Baca juga: Siap Kawal Korban Rudapaksa Oknum TNI, DP3APPKB Kota Tarakan Akan Lakukan Pendampingan Total

“Kami dari satuan tidak akan menutupi permasalahan yang ada dan untuk permasalahan sudah dilimpahkan ke Denpom Bulungan dalam hal ini penyidik dari Polisi Militer untuk dilaksanakan penyidikan.

Untuk hasilnya kita masih tunggu dengar dan hasil tersebut akan kita laksanakan sesuai ketetapan yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Adapun lanjutnya, walaupun sudah ada mediasi, proses hukum sendiri akan tetap berjalan.

“Terduga diserahkan ke Denpom Bulungan tanggal 23 Mei. Sekarang sedang dilakukan penahanan sementara untuk dilaksanakan penyidikan.

Terduga kemarin, kami antarkan ke Bulungan dan Pasi Intel langsung melimpahkan kasus itu untuk dilaksanakan penyelidikan,” jelasnya.

Adapun tambahnya dari internal sempat dimintai keterangan terhadap terduga pelaku namun kepastiannya tetap menunggu hasil dari penyidikan yang ada.  

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved