Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Pertanyakan SOA Penumpang tak Dianggarkan, Dishub Beber Perubahan Aturan di Kemendagri

DPRD Kaltara pertanyakan SOA Penumpang tak dianggarkan, Dishub Kaltara beber perubahan aturan di Kemendagri.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kasi Moda Transportasi dan Keperintisan Dishub Kaltara, Akhrid. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara pertanyakan SOA Penumpang tak dianggarkan, Dishub Kaltara beber perubahan aturan di Kemendagri.

Program SOA Penumpang untuk tahun 2022 tidak dianggarkan di dalam APBD Kaltara.

Buntutnya, pihak DPRD Kaltara memanggil Dishub Kaltara untuk meminta keterangan terkait tidak dianggarkannya SOA Penumpang.

Baca juga: Lima Bulan Jalani Masa Tahanan, Arief Kembali Ngantor di DPRD Kaltara: Alhamdulillah Kita Senanglah

Hadir mewakili Kepala Dishub Kaltara Ahmad Haerani, Kasi Moda Transportasi dan Keperintisan Dishub Kaltara, Akhrid, mengatakan ketiadaan SOA Penumpang dalam APBD akibat adanya perubahan regulasi dari Kemendagri.

Menurut Akhrid, merujuk pada Kep. Mendagri No. 050-5889 tahun 2021, maka mata anggaran untuk subsidi tidak lagi terdaftar.

"Tadi kita jelaskan, ada Kepmendagri, bahwa kita tidak punya Tupoksi untuk perhubungan udara," kata Akhrid, Senin (13/6/2022).

"Anggarannya tetap ada, tapi tidak diperlihatkan, anggarannya sekitar Rp 14 miliar, perubahan regulasi itu akhirnya tidak terlihat mata anggarannya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, program SOA Penumpang sebelumnya dapat teranggarkan, karena kebijakan atau regulasi dari Kemendagri saat masa pandemi kemarin memperbolehkan program subsidi masuk di mata anggaran yang lainnya.

"Jadi belum ada rumahnya, tapi kami di Dishub itu tidak ada tidak ada mata anggaran SOA, kalau tahun kemarin karena Covid-19 bisa ditempatkan di mana saja asalkan jalan," ujarnya.

Kendati terdapat perubahan regulasi, pihaknya mengaku mengupayakan agar program SOA Penumpang dapat dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

"Sebenarnya masih dimungkinkan, selama ini subsidi itu di BKAD, tapi pelaksananya di perhubungan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Ihin Surang, mengatakan alasan perubahan regulasi tidak dapat diterima.

Menurutnya jika yang terjadi ialah karena persoalan regulasi, maka seharusnya program SOA pada tahun-tahun sebelumnya juga tidak dapat dianggarkan.

"Kalau di Perhubungan soal regulasi, tapi sejak dulu bisa jalan, sejak Kaltara berdiri baru kali ini tidak jalan," kata Ihin Surang.

Baca juga: Potensi Wisata Besar Namun Masih Banyak Kendala, Kepala Dinas Pariwisata Kaltara Njau Anau Harap ini

"Kalau alasan regulasi berarti selama ini melanggar regulasi, tapikan bisa jalan, artinya bahwa untuk 2022 ini masalah kebijakan," ungkap Politisi Hanura ini.

Pihaknya pun meminta, Pemprov Kaltara segera mengambil keputusan untuk kembali menganggarkan program SOA Penumpang.

"Saya kira harus bijak membantu masyarakat, kalau dia membantu masyarakat dan disetujui dewan sebagai mitranya kenapa harus takut? beda kalau untuk tujuan pribadi, jadi pemerintah tidak harus takut," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved