Berita Nunukan Terkini
Oknum PNS Pemkab Nunukan Dipersangkakan Pasal Penadah Barang Curian, Kepala BKPSDM: Bakal Dipecat
Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.
Oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pria penadah barang curian yakni inisial BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) pada Jumat 10 Juni 2022, sore.
Baca juga: Persiapan Ikuti FORNAS Juli ini, Andi M Akbar: Kormi Nunukan Siapkan Atlet dari 7 Induk Olahraga
BAS ALS VIN merupakan PNS Pemkab Nunukan yang beralamat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara
Sementara DED alias IRW tidak bekerja. Namun diketahui DED merupakan eks PNS Pemkab Nunukan.
"Kedua tersangka itu ditahan sementara waktu di Polres Nunukan. Sembari proses penyelidikan tetap berjalan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (13/06/2022), pukul 18.00 Wita.
Sebelumnya, BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) diamankan setelah terbukti menggunakan uang hasil curian remaja 13 tahun inisial B.
Terhadap BAS alias VIN dan DED alias IRW diamankan atas tuduhan sebagai penadah. Sehingga keduanya dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Oknum PNS Terlibat Tindak Pidana Berpotensi Dipecat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Surai mensesalkan oknum PNS Pemkab Nunukan yang terlibat tindak pidana tersebut.
"Harusnya PNS jadi contoh karena dia pelayan masyarakat. Tapi nanti kami koordinasi ke OPD terkait, tempat oknum PNS itu bekerja. Bagaimana kinerjanya. Apakah memang sudah sering begitu, lalu dibiarkan atau seperti apa," ucap Surai.
Surai menyampaikan bahwa, pihaknya tak akan segan-segan memberhentikan oknum PNS yang terlibat tindak pidana, sepanjang putusan hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Kita negara hukum, jadi kita serahkan kepada pihak penyidik. Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru kami berikan hukuman disiplin. Ada ringan, sedang, dan berat. Tapi kalau dilihat kasusnya oknum PNS itu bakal dipecat," ujarnya.
Tersangka B Dibawah Pengawasan Polres Nunukan
Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|