Berita Nunukan Terkini

Oknum PNS Pemkab Nunukan Dipersangkakan Pasal Penadah Barang Curian, Kepala BKPSDM: Bakal Dipecat

Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Supriadi).
Oknum PNS Pemkab Nunukan terlibat tindak pidana penadah barang curian, diamankan ke Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.

Oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pria penadah barang curian yakni inisial BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) pada Jumat 10 Juni 2022, sore.

Baca juga: Persiapan Ikuti FORNAS Juli ini, Andi M Akbar: Kormi Nunukan Siapkan Atlet dari 7 Induk Olahraga

BAS ALS VIN merupakan PNS Pemkab Nunukan yang beralamat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Nunukan Utara

Sementara DED alias IRW tidak bekerja. Namun diketahui DED merupakan eks PNS Pemkab Nunukan.

"Kedua tersangka itu ditahan sementara waktu di Polres Nunukan. Sembari proses penyelidikan tetap berjalan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (13/06/2022), pukul 18.00 Wita.

Sebelumnya, BAS alias VIN (48) dan DED alias IRW (48) diamankan setelah terbukti menggunakan uang hasil curian remaja 13 tahun inisial B.

Terhadap BAS alias VIN dan DED alias IRW diamankan atas tuduhan sebagai penadah. Sehingga keduanya dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Oknum PNS Terlibat Tindak Pidana Berpotensi Dipecat

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Surai mensesalkan oknum PNS Pemkab Nunukan yang terlibat tindak pidana tersebut.

"Harusnya PNS jadi contoh karena dia pelayan masyarakat. Tapi nanti kami koordinasi ke OPD terkait, tempat oknum PNS itu bekerja. Bagaimana kinerjanya. Apakah memang sudah sering begitu, lalu dibiarkan atau seperti apa," ucap Surai.

Surai menyampaikan bahwa, pihaknya tak akan segan-segan memberhentikan oknum PNS yang terlibat tindak pidana, sepanjang putusan hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah.

"Kita negara hukum, jadi kita serahkan kepada pihak penyidik. Nanti setelah ada putusan pengadilan, baru kami berikan hukuman disiplin. Ada ringan, sedang, dan berat. Tapi kalau dilihat kasusnya oknum PNS itu bakal dipecat," ujarnya.

Tersangka B Dibawah Pengawasan Polres Nunukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved