Berita Nunukan Terkini
Oknum PNS Pemkab Nunukan Dipersangkakan Pasal Penadah Barang Curian, Kepala BKPSDM: Bakal Dipecat
Oknum PNS Pemkab Nunukan dipersangkakan pasal penadah barang curian, Kepala BKPSDM: Bakal dipecat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Terakhir B mencuri pada 16 November 2020, kini ia kembali beraksi dengan kasus yang sama setelah berusia 13 tahun.
B melakukan aksi curi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam selang waktu satu hari. Total uang tunai yang dicuri tersangka B berjumlah Rp50.000.000.
"Uang hasil kejahatannya telah dibelikan satu unit Hp seharga Rp1.500.000. Ia juga beli baju dan sendal Rp300.000," tutur Supriadi.
Menurutnya, sisa uang tersebut B berikan kepada temannya inisial BAS alias VIN (48) sebesar Rp2.700.000. Uang sisanya lagi disimpan dalam tas plastik dan dititipkan kepada temannya inisial DED alias IRW (48).
"Dari tangan DED alias IRW kami temukan uang tunai sebesar Rp37.385.000 serta uang tunai sebesar Rp1.800.000. Termasuk 1 unit Hp," ungkapnya.
Lanjut Supriadi, B juga sempat memberikan uang kepada DED alias IRW sebesar Rp2.000.000. Sehingga total keseluruhan uang yang ditemukan dari tangannya sebesar total Rp39.385.000.
"Tapi hanya Rp1.800.000 yang didapat dari tangannya. Kerena telah digunakan oleh DED alias IRW untuk judi online," tambahnya.
Selanjutnya dari tangan BAS alias VIN petugas temukan uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Supriadi mengaku uang yang didapatkan BAS alias VIN itu, awalnya sebesar Rp2.700.000.
"BAS kami amankan dirumahnya di Sei Bolong. Jadi uang itu berkurang Rp350.000 karena dipakai untuk judi online. Mereka berdua tahu kalau uang itu didapatkan B dari hasil curi," imbuhnya.
Baca juga: Kaltara jadi Tuan Rumah Anugerah Duta Wisata Nasional, Dinas Pariwisata Pilih Tarakan atau Bulungan?
Supriadi menjelaskan, untuk tersangka B pihaknya tidak lakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"Tersangka B tetap berada dibawah pengawasan kami. Dan proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk efek jera. Karena sudah puluhan kali dia mencuri," pungkas Supriadi.
Terhadap tersangka B dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis