Berita Nunukan Terkini

Ratusan Karpet dan Sajadah Dihibahkan ke Pemkab Nunukan, Kepala Bea Cukai: Barang dari Tawau

Ratusan karpet dan sajadah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/06/2022), pagi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Penandatangan berita acara penyerahan hibah 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar dan Bupati Nunukan Asmin Laura di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/06/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ratusan karpet dan sajadah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/06/2022), pagi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Chairul Anwar mengatakan pihaknya telah menghibahkan barang milik negara eks penindakan kepabeanan sebanyak 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah kepada Pemkab Nunukan.

Hal itu kata Chairul, sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang.

Baca juga: Bea dan Cukai Tarakan Rutin Patroli, Yoga Swara Sebut Nunukan Jalur Utama Masuknya Barang Ilegal

"Kami hibahkan kepada Pemkab Nunukan, barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabeanan dari periode Juli 2019 hingga Juni 2022. Jadi ada 26 kali penindakan berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah," kata Chairul Anwar kepada TribunKaltara.com, pukul 12.00 Wita.

Ratusan lembar sajadah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp260.300.000,00. Sementara itu potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp172.744.000,00.

Hal itu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Baca juga: Ribuan Liter Miras Diamankan, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Beber Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

"Barang milik negara eks penindakan itu merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia)," ucapnya.

Menurut Chairul masuknya ratusan karpet dan sajadah tersebut telah melanggar Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006.

"Barangnya dari Tawau. Jadi karpet dan sajadah termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor)," ujarnya.

Penandatangan berita acara penyerahan hibah 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar dan Bupati Nunukan Asmin Laura di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/06/2022), pagi.
Penandatangan berita acara penyerahan hibah 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar dan Bupati Nunukan Asmin Laura di Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (14/06/2022), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Chairul menjelaskan pihaknya senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menyebut Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal.

Baca juga: Barang asal Tawau Malaysia Ini yang Sering Diselundupkan, Bea dan Cukai Nunukan Memaklumi 

"Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, " tuturnya.

Dia berharap adanya sinergi dengan Pemkab Nunukan dan instansi terkait lainnya diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi kepada masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Tindakan yang kami lakukan ini sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Sehingga ke depan dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Chairul.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved