Berita Bulungan Terkini

Tersisa 15 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ke KPP Pratama Tanjung Redeb

Tersisa 15 hari lagi, wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,Tanjung Redeb.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,Tanjung Redeb Mu'alif (Kiri) saat memberikan cendramata pajak ke Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (Kanan) di ruang serbaguna Kantor Bupati Bulungan Lantai II Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2022 yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,Tanjung Redeb Mu'alif bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berlangsung selama 6 bulan.

"Program pengungkapan sukarela ini dilaksanakan selama 6 bulan yang sudah dimulai tanggal 1 Januari 2022 sampai nanti tanggal 30 Juni 2022," ucapnya Rabu (15/6/2022)

Lebih lanjut, kata Mu'alif terdapat 2 (dua) kebijakan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yakni Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) berdasarkan pengungkapan harta.

Baca juga: Rekonsiliasi ke BKAD, KPP Pratama Tanjung Redep Sebut Transaksi Pajak Pusat Semester Dua Valid

"Yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2022," ucapnya.

Adapun manfaat mengikuti program pengungkapan sukarela oleh para wajib pajak, kata Mu'alif bagi yang sudah mengikuti tax amnesty atau kebijakan satu, maka atas harta yang belum kurang diungkap saat tax amnesty tahun 2015 tidak dikenakan sanksi administrasi.

"Berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sedangkan manfaat kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT tahunan, tahun pajak 2020 atau kebijakan 2 tidak akan diterbitkan ketetapan, atau kewajiban pajak tahun 2016 sampai tahun 2020,"ucapnya.

Kemudian ke 3 (tiga) kata Mu'alif bagi wajib pajak akan mendapat perlindungan atas data dan atau informasi yang diungkapkan.

"Data tersebut tidak akan dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," ucapnya.

Kemudian berdasarkan monitoring PPS oleh tim KPP Pratama Tanjung Redeb per 14 Juni 2022 adalah sebesar Rp 96.905.466.466.

"Dari program kebijakan pertama itu ada Rp 83,6 miliar dan dari kebijakan program kedua Rp 13,24 miliar, tentunya hal ini sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak itu untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan sudah mencapai 1,12 triliun dari target yang sudah ditentukan 2,248 triliun artinya realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan kalau ditotal per tanggal 14 juni 2022 sebesar 49,83 persen," ucapnya.

Sementara itu, menurutnya KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan harus lebih berusaha agar target dapat terlampaui.

"Kami berharap dari berlangsungnya kegiatan PPS, para wajib pajak dapat ikut serta melaporkan hartanya secara sukarela sesuai kebijakan satu maupun melaporkan kebijakan dua agar terhindar dari sanksi administrasi atau ditertibkannya surat ketetapan terkait pajak lainnya," ucapnya.

Sesuai tema sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas "Gotong Royong Membangun Negeri" yang artinya kata Mu'alif bekerja bersama-sama dalam membangun negeri.

"Oleh karena itu diharapkan para wajib pajak sekalian dapat bersama-sama membangun negeri dalam hal ini dapat mewujudkan dengan mengikuti program PPS," ucapnya.

Baca juga: KPP Pratama Tanjung Redeb Andalkan WhatsApp untuk Koordinasi Penyerapan Anggaran

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved