Berita Malinau Terkini

Undang Wajib Pajak Prioritas, KPP Pratama Tanjung Redeb dan KP2KP Malinau Sosialisasikan PPS

KPP Pratama Tanjung Redeb gandeng KP2KP Malinau untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Editor: Amiruddin
HO/KPP Pratama Tanjung Redeb
Suasana di sela sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Restoran Milo Indah, Jalan Pusat Pemerintahan RT 009, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Tanjung Redeb menggandeng Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Malinau untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Restoran Milo Indah, Jalan Pusat Pemerintahan RT 009, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2022).

Kegiatan sosialisasi PPS tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Malinau Jakaria, S.E., M.Si. yang merupakan perwakilan dari Bupati Kabupaten Malinau Wempi W Mawa, S.E., Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu`alif, S.E., M.Si., Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, S.E., M.E.

Acara sosialisasi PPS yang berlangsung dari pukul 09.30 WITA s.d. selesai tersebut dihadiri oleh 34 Wajib Pajak prioritas Kabupaten Malinau yang akan diedukasi lebih dalam mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

Kegiatan sosialisasi PPS ini di awali dengan sambutan oleh Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Jakaria, S.E., M.Si. Dalam sambutan yang berdurasi tujuh (7) menit tersebut, Jakaria mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi PPS dan mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Tersisa 15 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ke KPP Pratama Tanjung Redeb

“Pelaporan harta ini menjadi penting guna memenuhi tanggung jawab kita semua dalam bidang perpajakan,” kata  Jakaria

“Saat ini, hampir 93 % dari anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) kita adalah dana transfer pemerintah pusat.

Oleh karena itu, saya mengajak para WP di Kabupaten Malinau untuk mengikuti PPS, ini merupakan kesempatan yang baik sekali untuk mengungkapkan harta yang belum dilapor dengan tarif yang rendah,” tambahnya.

Selain pemberian sambutan dari Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Mu'alif selaku Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan sambutan di awal acara.

Tak hanya mengungkapkan rasa syukurnya karena acara sosialisasi PPS dapat terselenggara, Mu`alif juga memberikan himbauan kepada Wajib Pajak prioritas untuk turut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang masih mempunyai harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat melaporkannya secara sukarela dengan tarif rendah melalui PPS,” kata Mu'alif.

“Tarif yang rendah ini dapat kita bandingkan dengan perlakuan ketika DJP mengetahui Wajib Pajak masih memiliki harta yang belum diungkap. Wajib Pajak dapat dikenakan tarif 25 % untuk Badan dan 30 % untuk Orang Pribadi.

Belum lagi tambahan sanksi administrasi berupa kenaikan 200 % dari PPh atas tambahan harta yang belum dilaporkan atau diterbitkannya ketetapan terkait pajak lainnya. Oleh karena itu, dengan adanya PPS ini memberikan  kesempatan bagi Wajib Pajak untuk membayar dengan tarif lebih rendah dibandingkan ketika dilakukan pemeriksaan,'' ujarnya.

Dalam acara ini, Her Ovita Trianggono Irawan menyampaikan materi secara langsung mengenai manfaat mengikuti PPS, penjelasan mengenai kebijakan I dan kebijakan II PPS, konsekuensi apabila kurang ungkap harta pada kebijakan I dan kebijakan II, tata cara mengikuti PPS, hingga tata cara perhitungan pada kebijakan I dan kebijakan II.

Pada dasarnya, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. 

Saat ini, masih terdapat Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak dan belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved