Berita Tarakan Terkini
Evaluasi Jalur Zonasi & Afirmasi,Ini Kebijakan Baru Dinas Pendidikan Tarakan Bagi Calon Peserta PPDB
Disdik Tarakan melakukan evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Disdik Tarakan melakukan evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tarakan.
Salah satunya yakni persoalan zonasi yang setiap tahun selalu dikeluhkan. Dikatakan Budiono, ia tak menampik masih ada siswa tidak tertampung.
“Kita berupaya tahun ini bisa seminimal mungkin untuk masalah itu. Kita juga sudah punya data zonasi, kemudian data kelulusan masing sekolah dan diharapkan bisa merata,” beber Budiono.
Baca juga: Pendaftaran PPDB di Kabupaten Tana Tidung Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Alur Prosesnya
Ia melanjutkan, sudah ada pertemuan belum lama ini membahas persoalan tersebut. Di situ banyak menerima masukan baik dari sekolah dan kelurahan.
“Terkait pengaturan zonasi bukan hanya kami tentukan tapi sudah berdiskusi dengan sekolah dan kelurahan. Diharapkan masalah tadi bisa diminimalisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, decara kuota dan rombel tahun ini menurutnya mencukupi apalagi jika sudah memegang data kelulusan untuk tingkat SD yang akan terjadi tahun ini.
Baca juga: Buka Empat Jalur PPDB 2022, Disdikbud Kabupaten Tana Tidung Sebut Pengecualian Bagi Sekolah Ini
“Untuk secara keseluruhan negeri dan swasta akan tertampung untuk SMP dan ada tempat kosong. Jika tidak cukup di negeri diharapkan ke swasta makanya kemarin didorong dibuka swasta duluan. Seperti Ulul Albab dan Nasrani sudah full,” ujarnya.
Selain zonasi, persoalan jalur Afirmasi, data awal untuk SMP mencapai 20 persen. Sehingga lanjutnya ada pertimbangan dan berdasarkan arahan Wali Kota untuk jalur afirmasi agar bisa menampung lebih banyak anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Yang tadinya 20 persen menjadi 25 persen. Ada penambahan kuota 5 persen untuk SD dan SMP,” jelasnya.

Kuota penambahan ini diberlakukan bagi masyarakat kurang mampu setelah sebelumnya dilakukan evaluasi oleh orangtua siswa.
“Ini karena sulitnya mengantar anak misalnya karena terlalu jauh, makanya bagi yang afirmasi sekarang tidak dibatasi zonasi. Karena masalah itu, belajar dari itu, masukan Pak Wali tidak lintas zonasi lagi tapi di sekitar wilayah tempat tinggal saja,” jelasnya.
Baca juga: PPDB 2022, SMAN 1 Nunukan Terima 288 Siswa, Jalur Zonasi Jadi Alternatif Bila Kuota Belum Memenuhi
Jika dengan jalur afirmasi lanjutnya, kendala yang dihadapi orangtua, awalnya siswa semangat bersekolah. Namun di tengah perjalanan ternyata keluhan masyarakat yang jalur afirmasi ini kendala di transportasi.
“Jauh tidak ada yang mengantar, ada berhenti sekolah karena masalah ini,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia berharap seluruh anak tetap bersekolah baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Disdikbud Kabupaten Tana Tidung Sosialisasikan PPDB ke Satuan Pendidikan, Besok Jadwal Pengumuman
“Dengan peningkatan kuota di afirmasi harapannya bisa tertampung. Tapi untuk jalur prestasi, boleh lintas zonasi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah