Idul Adha

Ini Larangan Ketika Melaksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha, UAS: Berdasarkan Ajaran Rasulullah

Catat, berikut ini larangan ketika melaksanakan kurban di Hari Raya Idul Adha dijelaskan Ustadz Abdul Somad.

Tribunnews
ILUSTRASI - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 

Selain itu, bagi yang ingin berkurban namun tak punya ternak dan harus membeli hewan kurban, maka bisa mempercayakan beberapa orang sebagai panitia kurban.

"Di zaman sekarang, sebagian dari kita tidak memiliki ternak, karena sibuk lalu meminta bantuan orang lain, dibentuklah tim panitia kurban, perantara penjual hewan kurban dan yang berkurban, maka panitia yang diamanahi membeli hewan kurban dan membagikan dagingnya," ujarnya.

Ia mengingatkan, sebagai panitia yang telah ditunjuk atau ditugasi hendaknya amanah dalam membagikan daging kurban.

Apabila pada gunungan daging yang telah disembelih, kemudian panitia berinisiatif memasak sebagiannya kemudian dimakan maka hukumnya haram.

"Itu daging pemiliknya tiga, yang berkurban, masyarakat kerabat sekitar, dan fakir miskin. Status dagingnya tak jelas karena belum dibagi, maka kalau dimakan haram," tandasnya.

UAS menerangkan cara menghalalkannya, meminta izin kepada pemilih hewan kurban atau yang berkurban. Setelah diizinkan maka boleh dimasak dan dimakan.

"Karena kalau sampai makan daging haram, bagian dari tubuh kita adalah tempatnya api neraka jahanam," tukas Ustadz Abdul Somad.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved