Berita Bulungan Terkini

Bongkar KLK Beroperasi 3 Bulan Lalu, SBSI Bulungan Pertanyakan Legalitas PT PBP & Singgung Pesangon

Bongkar PT KLK beroperasi 3 bulan lalu, SBSI Bulungan Pertanyakan Legalitas PT PBP dan singgung soal pesangon 40 karyawan, pada Selasa (21/6/2022).

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Bulungan Agustinus Selasa (21/6/2022). 

“Kita juga sudah menganalisa isi surat itu. Jadi, KLK ini sudah terorganisir, artinya bisa melekat antara PT Prima Bahagia Permai dengan KLK,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Agustinus selaku ketua SBSI Bulungan dan Pemkab Bulungan sepakat untuk menuntaskan legalitas tersebut.

“Jadi, sekarang ini kita masih menunggu klarifikasi dari PT Prima Bahagia Permai,” ucapnya.

Berkaitan hal tersebut, SBSI Bulungan mendorong agar aktivitas KLK dihentikan sementara waktu sampai permasalahan selesai.

“KLK ini punya legalitas untuk beraktivitas. Tetapi, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru keluar per 9 Juni itu,” ujarnya.

Padahal, KLK sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

Artinya, saat ini ada pengabungan dua perusahaan.

Baca juga: Kerjasama PT KMS dengan Poktani Kelola Hutan Produksi, Bupati Bulungan Sebut Pertama Kali di Kaltara

“Jadi, wajib bagi perusahaan untuk memenuhi hak 40 orang pekerja untuk pembayaran pesangon satu kali ketentuan,” ungkapnya.

Human Resources Development (HRD) PT Prima Bahagia Permai (PBP), Yuspa mengaku telah menyampaikan permohonan penundaan waktu pembuktian legalitas.

“Jadi, kita minta batas waktu sampai 28 Juni untuk menunjukan bukti legalitas tersebut,” ungkapnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved